Aceh Singkil | Jumat 02 februari 2024 jejak kasus id
Jumat 02 februari 2024 pihak saksi dugaan perampasan hak milik buruh kasar yang di lakukan oleh Pt Delima Makmur melalui security perusahaan
Kini di mintai keterangan terkait dugaan perampasan hak milik mereka secara paksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya atas prilaku yang di lakukan oleh security perkebunan kelapa sawit milik Pt Delima Makmur
Berdasarkan surat undangan klarifikasi biasa yang di berikan kepada dua orang saksi dengan nomor.B/65/ll/2024/ Reskrim.atas nama (Erni Yulia halawa)
dan yang satu orangnya lagi atas nama.(Desindar telaubanua) nomor B/61/ll/2024/Reskrim.
Adapun bunyi undangan tersebut
1. Rujukan
a.undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian
b.laporan polisi nomor: Lp/B/12/1/2024/Aceh/Spkt/sat/Reskrim/ polres Aceh Singkil/ Polda aceh/ tanggal 26 Januari 2024
c.surat perintah penyidikan nomor: sprin-lidik/20/1/2024/Tanggal 30 Januari 2024
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas.bersama ini di minta kehadiran saudara pada:
hari / tanggal : Jumat / 2 Febuari 2024
pukul : 09.00 wib
tempat : kantor polres Aceh Singkil ruangan unit pidum
bertemu : penyidik/penyidik pembantu (Suharli)
3. Untuk klarifikasi dan di mintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana perampasan.sebagaimana yang di maksud dalam pasal 368 dari KUHP pidana.yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Jan 2024 sekira pukul 10.00 wib di perumahan karyawan Pt Delima Makmur afdeling tiga kebun telaga bakti desa sintuban makmur kecamatan danau Paris kabupaten Aceh Singkil
Terkait adanya PHK oleh PT Delima Makmur tertanggal 17 Januari 2024 ke pada enam orang karyawan PT Delima Makmur berujung melapor ke polres Aceh Singkil
Hal ini di lakukan oleh Penius Gulo bersama rekannya,saat di konfirmasi awak media mengatakan kami melaporkan perihal barang barang kami di rampas oleh pihak perusahaan dalam hal ini security perusahaan atas perintah pihak menajemen yang ada diperkebunan tersebut.
Makanya pada hari Jum'at 26 Januari 2024 kemarin kami bersama rekan membuat laporan di SPKT polres Aceh Singkil,Penius Gulo bersama rekannya di dampingi kuasa hukum nya (Dewa Mahdalena SH) melaporkan terkait perbuatan yang di duga harta milik mereka di rampas.
dalam hal ini kami bersama dari ke enam rekan lainnya memohon kepada bapak aparat penegak hukum kepolisian resor kabupaten Aceh Singkil agar segera bisa menyelesaikan dan menindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.tutupnya
(Mahdalena SH) selaku kuasa hukum buruh BHL yang di duga di rampas Hak miliknya berharap kepada pihak Polres Aceh Singkil agar dapat segera mungkin bisa di jadikan tersangka berdasarkan pasal 368 dari KUHP pidana.yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Jan 2024 di lakukan oleh Pt Delima Makmur melalui Security Perkebunan tersebut
dan mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum yang telah di lakukan atas perintah atasan mereka di PT Delima Makmur tersebut.tutupnya
kompirmasi pihak penyidik polres Aceh Singkil hari Senin akan kita lakukan berita lanjutan.hingga berita ini kami terbitkan
Sumber : ( Rayali Lngga Aceh Singkil )
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header