Breaking News

Hidup Seperti Di Jajah Lagi. Sungguh Tragis Buruh Kasar PT Delima Makmur Minta Hak Malah Di Pecat


Aceh Singkil | 18 Januari 2024 jejakkasus.id

Terkait pekerja buruh harian PT Delima Makmur melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 15 Januari 2024
kini harus di pecat sepihak oleh perusahaan dengan dalih kualifikasi mengundurkan diri.

Hari ini kami di berikan surat pemutusan sepihak oleh perusahaan tanpa ada suatu tunjangan atau uang jasa

Saat kami time media Jejak Kasus Group menanyakan ke beberapa orang dari pekerja tersebut tidak pernah membuat atau mengajukan surat pengunduran diri sebagai pekerja PT Delima Makmur.

Padahal kami melakukan aksi mogok kerja dengan damai tetapi kami sangat merasa di intimidasi oleh pihak perusahaan perkebunan melalui mandor lapangan dan manager.

Apakah kami salah sebagai buruh kasar menuntut hak kami.

Kami menginginkan keadilan tentunya di dalam kewajiban kami sebagai pekerja ada hak yang mesti kami pertanyakan dan kami minta atas hak tersebut 

Namun apalah daya kami sebagai anak rantau yang ingin mengais rejeki di PT Delima Makmur dengan bekerja sebagai buruh kasar.dan harus di pecat di karenakan kami menuntut hak 

Kami memohon kepada bapak pemangku kebijakan di kabupaten Aceh Singkil agar segera bisa mempasilitasi keluh kesah kami sebagai warga negara yang ingin keadilan sesuai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sila lima yang berbunyi Keadilan untuk seluruh Rakyat Indonesia.

Sementara sepengetahuan kami kalau berdasarkan aturan sebelum adanya pemutusan dalam bekerja seharusnya setiap pekerja mendapatkan surat teguran berupa SP 1 dan ada batasannya waktu tenggang semenjak SP 1 di berikan dan apabila si pekerja tidak mengindahkan surat teguran tersebut maka menyusul SP 2. dan tetap tidak di indahkan maka SP 3 akan menyusul.setelah SP 3 menyusul juga tidak di indahkan maka pihak perusahan berhak memecat secara sepihak.tutupnya

Kami mencoba mintai tanggapan kepala Humas PT Delima Makmur Rahmatullah melalui cat. Menanyakan tentang peraturan tenaga kerja berupa SP 1 SP 2 dan Sp 3 namun sampai saat ini belum ada jawaban

Kami mencoba mintai tanggapan kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil. Melalui via cat berupa WA dan telpon biasa namun sampai saat ini henpon beliau tidak aktip sama sekali.

Kami juga mencoba menghubungi Pj Bupati Aceh Singkil belum ada jawaban kami cek hasil rilis yang kami kirimkan melalui via WA juga belum di buka mungkin beliau banyak kegiatan. Hingga berita ini kami terbitkan

Dimanakah Keadilan tersebut ada untuk Rakyat Kecil

( Rayali lingga. Media Jejak Kasus Group )
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID