Breaking News

Polres Batu Bara Serahkan Ke BNNK Batu Bara Rehabilitasi Karyawan BUMN


Sumut-Batu Bara, www.jejakkasus.group.co.id
Penangkapan terhadap tiga orang Pelaku atas diduga tindak pidana memiliki narkotika jenis Shabu oleh Polsek Medang deras, Polres Batubara Sumatera utara, Rabu (11/10/2023) lalu,  TKP penangkapan di Kuala sipare Dusun Pematang eru, Desa Medang, Kecamatan Medang deras.

Tiga orang yang ditangkap warga Kecamatan Medang deras diantaranya Inisial, MS alias Putra (19), Sy alias Ipul (33), Kecamatan Medang Deras, VH alias Vino (30), Pelaku  dijerat tindak pidana telah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polemik ditengah masyarakat, pasalnya diantara tiga orang yang ditangkap, inisial Sy alias Ipul bekerja sebagai Karyawan Perusahaan BUMN dan hanya mendapat hukuman rehabilitasi dan sudah bekerja kembali.

Menyahuti polemik ditengah masyarakat awak media Selasa (12/12/2023) Menyambangi Mako Polres Batubara, melalui Iptu Pol. A.H Sagala ssbagai Kasi humas, diruangan kerjanya mengatakan: bahwa inisial Sy alias Ipul sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Batubara untuk dilakukan Rehabilitasi, awak media dipersilahkan konfirmasi ke BNN.ujarnya.

Menyahuti penyampaian Kasi humas Polres Batubara Iptu Pol. A.H. Sagala, awak media, Rabu (13/12/2023) mencoba konfirmasi kekantor BNNK Batubara diJalan Lintas Sumatra Kecamatan Sei Balai. 
 
Melalui Muhammad Hendro, S.KM.M.Kes Katim Rehabilitasi didampingi Zulfikar Syahrizal.Nst,SE Kasubag umum BNNK Batubara mengatakan: membenarkan atas adanya dua orang ditangkap Personal Polres Batubara diduga perkara Narkotika dan dirujuk ke BNN untuk direhabilitasi. 

Menurut Hendro dua orang yang direhabilitasi sudah sesuai  Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan keduanya rehabiltasi jalan dan informasinya inisial Sy alias Ipul sudah kembali bekerja, dan dari tiga orang tersandung kasus Narkotika dua orang direhabilitasi, satu orang  perkaranya lanjut, dan Rehabilitasi Sy alias ipul ada izin dari atasan tempatnya bekerja, sebutnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal 2 (dua) Rehabilitasi
1.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.[1]
2.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.[2].

Pasal 127 junto Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika. 
Sumber: Polres Batu Bara dan BNNK Batu Bara

Sumber : Kaperwil Sumut Salam Pranata
Liputan Dari Wartawan Batu Bara: Erwin
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID