Breaking News

Prof Dr Suhendar Menilai MK Di Jadikan Kendaraan Untuk Kepentingan Oligarki


Bogor, www.jejakkasusgroup.co.id
Sebuah Drama di maenkan oleh MK pada gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Ini sebuah keputusan politik yang di putuskan MK yang berpihak kepada kepentingan oligarki dimana para sembilan dewan diam saja ketika Ketua MK Anwar Usman memberikan keputusan, sehingga terlihat terdapat kepentingan yang di dalam putusan yang dibacakan oleh MK menguntungkan oligarki” (17/10/2023)

Putusan MK prinsip integritasnya tidak ada karena Dewan yang memiliki regulasi diam saja sembilan orang dalam sidang MK. 

MK juga merupakan alat poltik atau sebuah kendaraan yang di bawa oleh seorang supir yang tidak memahami layak tidaknya kendaraan tersebut melewati jalurnya atau tidak tepat. Akhirnya MK integritasnya tidak ada. Sangat terlihat ini adalah sebuah putusan sandiwara politik karena Dewan hanya diam dengan keputusan yang di keluarkan Ketua MK Anwar Usman.

Maka ini diciptakan menjadi politik guna mendukung segelintir orang. Sangat disayangkan lembaga MK di jadikan kendaraan kepentingan oligarki

Redaksi www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID