Oleh: Arjuna Sitepu, Aktivis Pegiat Anti-Rasuah
Jakarta, 9 Juli 2026 — Hari ini adalah salah satu hari paling kelam dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Bukan karena kita kekurangan kasus korupsi, tetapi karena raksasa penegak hukum itu sendiri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus berhadapan dengan fakta hukum yang begitu memalukan.
Saya, Arjuna Sitepu, berbicara bukan sebagai pembenci, tetapi sebagai aktivis yang lelah melihat "dwi-keadilan" di negeri ini. Mari kita bedah fakta selayaknya lahir dari kebutuhan untuk mengungkap kejahatan terorganisir melintasi batas kewenangan dan di sinilah kita menemukan ironi terbesar: Seorang pejabat yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru menjadi pusat skandal.
1. Fakta di Tepi Sungai: Kemewahan di Tengah Kekeringan
Peristiwa ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di sebuah rumah di Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Bukan temuan biasa, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam Dolar AS senilai 4,7 juta, Dolar Singapura senilai 14 juta, dan Rp100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai angka fantastis hampir Rp476 miliar.
Pertanyaannya, apakah kekayaan ini sebanding dengan statusnya sebagai pejabat publik? Silakan cek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah pada tahun 2023. Total hartanya hanya terdaftar sekitar Rp18,26 miliar. Dari mana asal sisa ratusan miliar tersebut? Ini adalah kesenjangan yang mencolok dan menjadi indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak sah. Ini bukan sekadar kekayaan, ini adalah pukulan telak terhadap kredibilitas Kejaksaan Agung.
2. Ironi "Raksasa Dwi-Keadilan"
Saudara-saudara, ketahuilah bahwa Febrie Adriansyah bukanlah orang sembarangan. Dia adalah mantan "jenderal" di lini depan perang melawan korupsi. Namanya melekat pada kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Jiwasraya, Asabri, dan tata niaga timah. Dia adalah "raksasa" yang kita banggakan karena berani mengejar para pengemplang uang negara.
Namun, justru karena posisinya, kasus ini dua kali lebih memalukan dan fatal. Ini adalah kegagalan sistemik. Bagaimana mungkin seorang pejabat sekaliber itu bisa menyembunyikan kekayaan sebanyak itu tanpa terdeteksi? Seandainya saja kita memiliki jurnalisme investigasi yang independen dan didukung teknologi dan finasial mungkin skandal ini bisa terungkap lebih cepat.
Korupsi tidak pernah bermain sendiri karena para atasannya di duga sebagai oknum yang selalu meminta jatah. Maka tuntutan masyarakat agar pemeriksaan lebih mengarah ke semua atasannya harus segera di laksanakan.
Jika rakyat biasa harus bersusah payah membayar pajak, menjalani birokrasi yang berbelit, sementara para penegak hukum di puncak justru menikmati hasil kejahatan serupa, di mana letak keadilan? Ini bukan hanya tentang uang, ini tentang pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
3. Tuntutan Tegas: Hukuman Mati dan "Bersih-Bersih" Total
Saya dengan tegas mengecam keras peristiwa ini. Lebih dari itu, saya mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Jaksa Agung memberikan hukuman mati kepada yang terlibat.
Saya tahu ini adalah tuntutan yang keras. Namun, lihatlah konteksnya. Ini bukan sekadar suap atau gratifikasi biasa. Ini adalah kejahatan terhadap kewajaran sistem hukum. Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan keadilan justru menjadi pionir penghancurnya. Ini adalah kejahatan terorganisir yang sistematis, yang membutuhkan efek jera paling ekstrem.
Saya juga menuntut Kejaksaan Agung khusus laporan PT RIAU PETROLEUM untuk segera "bersih-bersih" secara total. Jangan hanya berhenti di Febrie Adriansyah. Evaluasi semua jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Selama ini, laporan-laporan kami, dari Yayasan KPK TIPIKOR, saat ini terkatung-katung dan "di-PT ES-kan" begitu saja. Jika aparat penegak hukum sendiri yang korup, maka negara ini sedang dalam bahaya.
Laporan resmi 1 Tahun lebih oleh Yayasan KPK TIPIKOR tanpa kejelasan dari:
1. PRESIDEN RI,
2. KEJSJSAAN AGUNG RI
3. KAPOLRI
4. KPK RI
5. KETUA DPR RI
6. Ketua DPR RI KOMISI III
Laporan tersebut mencakup dugaan:
– TIPIKOR senilai Rp3,5 Triliun, di antaranya Mark-Up pembelian Drilling RIG 750HP di tubuh PT RIAU PETROLEUM senilai Rp112 Miliar.
– Ijazah Palsu H. Bistamam, Bupati Rokan Hilir. Diantaranya: STPLKB POLRESTA PEKANBARU serta SKPI SD dan SMP.
Fakta yang terungkap, STPLKB (Surat Tanda Pelaporan Kehilangan Barang) Polresta Pekanbaru dan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru adalah "Manipulasi/Rencana Jahat, meliputi persekongkolan dan perkomplotan.
Hari ini, saya memilih untuk berbicara bukan karena saya suka sensasi, tetapi karena saya percaya pada prinsip "jurnalisme investigasi adalah senjata paling kuat melawan kejahatan terorganisir." Jika saya mati karena membongkar semua ini, maka kematian saya adalah saksi bisu atas kegagalan negara dalam menegakkan keadilan untuk rakyatnya. Saya siap!
Narasumber : Pemerhati Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Arjuna Sitepu


Social Header