Breaking News

LIDIKKRIMSUS RI Minta APH Audit Anggaran Dinas Kesehatan ada 6 item Tahun Anggaran 2024


JEJAK KASUS GROUP - LAHAT
Anggaran Dinas Kesehatan banyak kejanggalan diduga terindikasi Korupsi. Untuk itu aparat penegak hukum turun tangan.

TIM INVESTIGASI LIDIKKRIMSUS RI Ada temuan  Sejumlah kejanggalan anggaran belanja kegiatan di Dinas Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat  tahun 2024.

"Menurutnya sejumlah kegiatan pada dinas Kesehatan Kabupaten Lahat patut di Pertanyakan diduga banyak Indikasi, Pemborosan anggaran dan diduga ada yang Fiktif terang Ketua DPN Umum LIDIKKRIMSUS RI Ozi Gumanti.SH melalui sekretaris DPP DPN LIDIKKRIMSUS RI Sumsel BMD/FR adapun Kegiatan ini atensi lidikkrimsus RI pusat, dan kami akan kawal dari hasil temuan berdasarkan data yang dihimpun pada kegiatan belanja Dinas Kesehatan Lahat Sumsel

Adapun sebagai berikut:

1.Belanja personal komputer
Rp.2.014.650,000

2.Belanja kendaraan bermotor khusus
Rp.1.340.000,000

3.Belanja alat kedokteran lainnya
Rp.12.288.435,631

4.Belanja Alat kantor Rp.1.119.763, 500

5.Belanja Instalasi Air kotor
Rp.3.500.000,000
Kode RUP :52874286

6.Belanja Persediaan berjaga-jaga
Rp.1.937.276,392
Kode RUP :51102379

"Dan kami harapkan temuan dari hasil investigasi LIDIKKRIMSUS RI diduga banyak kejanggalan kegiatan pada Dinas Kesehatan dan patut dipertanyakan pada tahun 2024,

"  misalnya kegiatan perjalanan dinas sampai, belanja habis pakai, belanja peralatan mesin dan alat kantor. Dimana barang-barang itu," ungkapnya. Kamis,16/07/2026,

Alokasi belanja dinas kesehatan untuk belanja oprasional
Rp.177.773.760.664,98
dan belanja modal
Rp.43.363.135.777,00.
Tertera dalam dokumen Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kesehatan tahun 2023.

Pelaksanaan Anggaran/LRA  mencapai sebesar Rp221.136.896.441,98 miliar lebih, ini juga patut di pertanyakan, Apa-apa saja yang di realisasikan itu harus jelas kegunaannya ujar.

" Sampai berita ini di tayangkan. Plt.Dinas Kesehatan Lahat di konfirmasi wartawan media JN belum memberikan hak jawabannya.(17/07/26)

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk menyediakan informasi mengenai pengelolaan keuangan secara terbuka.

Tertuang dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers/wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam
Mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan Informasi: meliputi data/menulis dan melaporkan berita media Informasi: menyebarkan berita ke publik.,

Sementara plt Kadis Kesehatan dr Dasima saat dikonfirmasi jejakkasus.group .com Jumat (17/7/2026) " ijin Bu mau konfirmasi temuan dari Lidikkrimsus RI ada enam item mohon hak jawab nya tks

Hingga berita ini dipublish belum memberikan hak jawabnya, kami tunggu hak jawab sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

 
(Tim/BMD)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID