Kaur, Bengkulu – Sejumlah warga Kabupaten Kaur menyampaikan keresahan atas dugaan masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Mereka berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/7/2026), warga Kaur, Aprin Taskan Yanto, mengaku kecewa karena menurutnya peredaran miras masih mudah ditemukan. Ia menilai upaya penindakan terhadap penjual miras belum maksimal.
"Kami sangat kecewa karena masih banyak keluhan masyarakat mengenai peredaran minuman keras. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat agar masyarakat merasa aman," ujar Aprin.
Aprin juga menyinggung dugaan adanya penjualan miras di wilayah Kecamatan Kinal yang menurutnya perlu segera ditindak. Ia meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan.
Selain itu, Aprin mengkhawatirkan dampak peredaran miras terhadap generasi muda di Kabupaten Kaur. Menurutnya, apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.
Terkait pengaturan peredaran minuman beralkohol, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Polres Kaur terkait pernyataan dan kritik yang disampaikan oleh narasumber. Oleh karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kaur guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (Syafri)


Social Header