Caption: Kantor Kejari Lahat bagian laporan pengaduan (Poto: Ist/majalahfakta.id)
FAKTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan persoalan dalam program perikanan Kabupaten Lahat yang belakangan menjadi sorotan publik dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Kejari menegaskan laporan pengaduan resmi baru diterima dan masih akan dipelajari sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa P., SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dicky Dwi Putra, SH., MH., mengatakan laporan pengaduan (lapdu) tersebut baru diterima pada Rabu (15/7/2026) siang.
"Lapdu baru masuk siang ini. Akan kami telaah terlebih dahulu dan menunggu petunjuk pimpinan," ujar Dicky.
Ia menjelaskan, Kejari Lahat sebelumnya telah memberikan pendampingan hukum terhadap dua aspek program perikanan, yakni pembangunan fisik kolam serta pengadaan benih dan pakan ikan. Pendampingan tersebut, kata dia, hanya sebatas memastikan mekanisme dan administrasi pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Untuk pekerjaan fisik, Kejari bahkan sempat merekomendasikan pemutusan kontrak. Berdasarkan hasil pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pembayaran kepada penyedia hanya dilakukan sekitar 50 persen dari nilai pekerjaan.
Sementara itu, pada pengadaan benih ikan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap jumlah maupun ukuran benih. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya telah sesuai dengan ketentuan.
Namun, karena saat itu sebagian kolam budidaya belum selesai dibangun, hanya sekitar separuh benih yang ditebar. Sisanya dititipkan di Balai Benih Ikan Kecamatan Kota Agung hingga kolam siap digunakan.
Hal serupa juga berlaku pada pengadaan pakan ikan. Menurut Dicky, selama proses pendampingan berlangsung, jumlah pakan yang disalurkan telah sesuai dan administrasinya dinyatakan lengkap.
Meski demikian, ia menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan pakan yang tidak dimanfaatkan atau masih menumpuk di gudang, hal tersebut sudah berada di luar ruang lingkup pendampingan Kejari.
"Pendampingan kami bukan sampai proses pemeliharaan maupun panen. Kami hanya mendampingi mekanisme dan administrasi. Untuk pengelolaan ikan setelah itu sudah bukan ranah kami," tegasnya.
DPRD Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Program
Pernyataan Kejari Lahat ini muncul setelah Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Nopran Marjani, mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program budidaya ikan saat rapat paripurna DPRD.(Bambang.MD)


Social Header