Breaking News

BENARKAH NEGARA MELUPAKAN HAK PARA PURNAWIRAWAN TNI DI BALIK HILANGNYA TUNJANGAN UNTUK BERTAHAN HIDUP DI MASA TUA


Di balik Janji ‘Transformasi Layanan’, ASABRI Justru Menjadi ALGOJO LANSIA Secara Perlahan. Bukti dan Tuntutan Kini Telah Sampai di Kantor OJK. Foto Ist: Kantor POS BAGAN BATU: "Alasan ‘Sistem Tidak Mengizinkan!" Adalah Kalimat Paling Kejam Yang Didengar Seorang Lansia Yang Butuh  Hidup & Perobatan!

Saat Indonesia sibuk memoles citra BUMN sebagai mesin kemakmuran, seorang pensiunan dari keluarga vetran berusia 85 tahun di Medan hanya bisa menatap kosong ke kantor pos. Hampir lima bulan, negara yang dulu ia bela tak kunjung membayar haknya. Ini bukan sekadar tunggakan; ini adalah pengkhianatan terstruktur.

Oleh: Arjuna Sitepu.  Ketua Tim Investigasi YAYASAN KPK TIPIKOR

ROKAN HILIR – Bayangkan sebuah kontrak suci antara seorang prajurit dan republik yang ia sumpah setia. Selama puluhan tahun, sebagian kecil gajinya dipotong setiap bulan 3,25 persen yang dialirkan ke PT ASABRI, sebuah perusahaan pelat merah yang dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Janjinya sederhana dan absolut: di hari tua, saat tubuh telah renta dan peluh tak lagi bisa ditukar dengan upah, negara akan menjamin hidupnya.

Hari ini, di sebuah asrama sederhana bernama Widuri Barak Jati, Medan, kontrak itu dibakar habis-habisan oleh kelalaian birokrasi yang keji.

Ruslina Untung Br Sembiring, seorang janda pensiunan berusia 85 tahun dengan golongan terendah (II/A), hanyalah satu titik data dalam database ASABRI. Namun, penderitaannya adalah cermin buram dari tata kelola BUMN yang gagal total. Sejak hampir lima bulan lalu, mesin pencairan dana di Kantor Pos Bagan Batu, Riau, berhenti berputar untuk nomor pensiunnya: 199721026990. Alasannya? "Sistem tidak mengizinkan." Sebuah jawaban digital yang dingin untuk sebuah krisis kemanusiaan yang mendidih.

Ini bukan cerita tentang angka yang macet. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah korporasi raksasa yang seharusnya menjadi sandaran hidup, justru menjadi algojo yang mengeksekusi martabat manusia secara perlahan.

Investigasi: Jejak Digital yang Berujung pada Keheningan

Dokumen dan korespondensi yang diperoleh tim kami mengungkap pola pengabaian yang sistematis. Keluarga Ruslina, yang menjangkau dari Medan hingga Riau, telah mencoba mengetuk pintu ASABRI berkali-kali melalui Virtual Enrollment di nomor 081211113559 dan kanal virtual lainnya. Responsnya nihil. Keheningan yang memekakkan telinga.

Seolah berhadapan dengan tembok baja, setiap upaya konfirmasi hanya berbuah pesan terbaca dan janji-janji hampa. Ini adalah modus operandi klasik dari entitas yang terlindungi: menggunakan jargon digitalisasi untuk menciptakan jarak aman dari korbannya. Mereka berbicara tentang "transformasi layanan," tetapi di lapangan, yang terjadi adalah dehumanisasi total.

"Kami hanya dianggap sebagai nomor registrasi yang bisa ditunda pembayarannya kapan saja," ujar perwakilan keluarga yang frustasi, dalam sebuah pengaduan yang kini telah ditembuskan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Komisi VI dan XI DPR, hingga ke meja Ombudsman dan Kantor Kepresidenan.

Gaji ke-13 yang Mistis dan Pelanggaran Hukum yang Telanjang

Kasus ini mencapai puncak absurditasnya pada pembayaran Gaji ke-13. Saat para pejabat tinggi negara dengan riuh rendah mengumumkan pencairan bonus sebagai "stimulus ekonomi dan bentuk perhatian negara," Ruslina justru menatap rekening dan kantor pos yang kosong. Uang yang secara tegas diamanatkan undang-undang dan APBN itu lenyap, ditelan lubang hitam birokrasi.

Tindakan PT ASABRI ini bukan sekadar inkompetensi; ini adalah pelanggaran terang-benderangan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Mari kita perjelas: hukum mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaiannya. Hukum mewajibkan kompensasi, ganti rugi, dan transparansi. Namun, di tangan PT ASABRI, kewajiban hukum itu menguap begitu saja. Ini adalah pengingkaran ganda: ingkar janji kepada pensiunan, dan ingkar pada konstitusi yang seharusnya melindungi warga negara.

Pertempuran Seorang Nenek Melawan Korupsi Birokrasi

Yang membuat laporan ini begitu "Dahsyat" dalam istilah 'Investigator' bukanlah nilai materinya yang fantastis, melainkan ketimpangan kuasanya yang brutal. Di satu sisi, seorang nenek berusia 85 tahun dengan golongan rendah. Di sisi lain, sebuah BUMN raksasa dengan akses penuh ke APBN dan perlindungan politik.

Kami telah menyusuri kertas-kertas tuntutan. Keluarga tidak hanya meminta tunggakan selama 5 bulan. Mereka, dengan berani, menuntut:

1. Pembayaran penuh dan segera, tanpa potongan sepeser pun.
2. Ganti rugi materiel dan imateriel, termasuk bunga keterlambatan yang harus dihitung setara suku bunga pasar atas setiap detik penundaan.
3. Permintaan maaf resmi dan tertulis serta jaminan transparansi.

Tuntutan ini adalah tamparan keras bagi telinga para direksi di Jakarta. Ini adalah pesan bahwa seorang warga negara yang uzur pun masih memiliki sisa-sisa keberanian untuk melawan kesewenang-wenangan korporasi yang disponsori oleh iurannya sendiri semasa dinas.

Ujian Integritas untuk OJK dan Kementerian BUMN

Kami di INVESTIGATO JURNALIS telah berulang kali menyaksikan pola ini di seluruh dunia: perusahaan pelat merah yang terlalu besar untuk bisa gagal, namun terlalu angkuh untuk peduli. Kasus Ruslina Untung Br Sembiring adalah mikrokosmos dan makrokosmos dari penyakit kronis birokrasi Indonesia sebuah sistem yang efisien dalam mengumpulkan uang rakyat, namun impoten saat harus mengembalikan hak rakyat.

Apakah OJK akan menggunakan taringnya untuk menjatuhkan sanksi tegas, atau hanya menjadi tukang pos yang meneruskan surat tanpa daya? Apakah Kementerian BUMN akan memanggil direksi ASABRI dan meminta pertanggungjawaban, atau kembali berlindung di balik narasi "sedang dalam penanganan"?

Satu hal yang pasti: selagi birokrasi sibuk dengan rapat dan virtualisasi, seorang wanita tua sedang menghitung hari. Harinya untuk bertahan hidup. Harinya untuk percaya bahwa republik ini, yang dulu dijaga oleh almarhum suaminya dan dirinya, belum benar-benar kehilangan hati nuraninya.

Kami akan terus mengawal kasus ini, bukan hanya untuk seorang Ruslina, tetapi untuk mengungkap korupsi paling keji dari semuanya: korupsi terhadap harapan.

Tentang Arjuna Sitepu, merupakan jaringan jurnalis investigasi JEJAK KASUS GRUOP NASIONAL, yang secara berani mengungkap kejahatan terorganisir dan korupsi mulai sabang hingga tanah papua. Dengan pendekatan "ikuti uangnya", kami membongkar bagaimana sistem busuk merampok masyarakat biasa, dari manapun asalnya hingga skandal pencucian uang global. (Arjuna S)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID