Breaking News

BAKORNAS Meminta Presiden RI Memeriksa Anggaran Rp 5,7 Miliar Untuk Seragam Se-Rohil Rp 2.750 Juta Menguap Dengan Dugaan MarkUp Harga


BAGANSIAPIAPI — Dalam sorotan tajam yang mengguncang tata kelola keuangan daerah, Ketua Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) Tingkat Pusat, Arjuna Sitepu CPR, secara resmi angkat bicara. Ia menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam Pengadaan Baju Seragam Siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 menjelaskan bahwa total anggaran pengadaan seragam sekolah ini mencapai Rp 5.7 miliar, yang bersumber dari APBD dan DAU APBN.


Sorotan ini menjadi konfirmasi publik kepada H. MUHAMAD NURHIDAYAT, S.H, MH, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir selaku Pengguna Anggaran, yang kini dihadapkan pada gelombang pertanyaan publik atas dugaan markup harga dan pemecahan paket pekerjaan yang melanggar asas hukum. Bakornas meminta kepada Presiden RI untuk memeriksa dugaan MarkUp harga yang tidak wajar serta memeriksa 5,7 Milyar untuk seragam sekolah Se-Rohil. Bakornas sangat berterimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah bekerja keras memberantas Korupsi serta Bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) sangat mendukung Presiden RI mengambil langkah langkah penting memenjarakan setiap kepala daerah yang terbukti korupsi.

TEMUAN INVESTIGASI: ANOMALI DI BALIK ANGKA

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan BAKORNAS dan sumber di lapangan, pengadaan yang terbagi melalui metode E-purchasing dan Pengadaan Langsung ini dianggap menyimpan sejumlah anomali serius:

Paket Pengadaan, Nilai Jumlah Siswa dan Metode:

– Seragam SMP Rp 2,2 Miliar x 9.050 siswa E-Purchasing.
– Seragam SD Rp 3,4 Miliar x 13.875 siswa E-Purchasing.
– Seragam Batik SD Rp 200 Juta (data terlampir) Pengadaan Langsung.
– Seragam Batik SMP Rp 150 Juta (data terlampir) Pengadaan Langsung.
TOTAL Rp 5,7 Miliar ± 22.000 siswa 

Dua paket Pengadaan Langsung untuk seragam batik SD dan SMP yang dikerjakan oleh rekanan yang sama, yaitu CV PUTRA MANDIRI, justru dinilai berisiko tinggi dan menjadi pintu masuk dugaan praktik koruptif.

E-PURCHASING: ANTARA MODERNISASI DAN KERENTANAN BARU

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memang telah memperkuat posisi E-Purchasing melalui E-Katalog sebagai tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah di era digital. Regulasi ini mewajibkan instansi menggunakan E-Purchasing jika barang/jasa tersedia di E-Katalog.

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan adanya "Kesalahan Berulang" yang sistematis dan terstruktur.

"E-Katalog sejatinya adalah instrumen transparansi dan efisiensi. Namun, di Rokan Hilir, justru terjadi pembajakan sistem. Harga yang diperoleh dari E-Katalog diduga lebih mahal dari harga pasar," tegas Arjuna Sitepu dalam rilisnya, Minggu, (12/07/2026).

Dari informasi yang berkembang, pembagian seragam untuk sekitar 22.000 siswa ini diduga menyimpan selisih harga Rp 70.000 hingga Rp 125.000 per siswa jika dibandingkan harga pasar. Dengan perhitungan sederhana:

· Estimasi kerugian negara: Rp 70.000 × 22.000 siswa = Rp  1.540 Juta
· Estimasi kerugian negara tertinggi: Rp 125.000 × 22.000 siswa = Rp 2.750 Juta

Kerentanan terhadap manipulasi harga dan rendahnya indeks kompetisi produk dalam E-Katalog disebut sebagai celah utama yang dieksploitasi.

PEMECAHAN PAKET DAN PERSEKONGKOLAN TERSTRUKTUR

Sorotan kedua jatuh pada dua paket seragam batik yang dikerjakan oleh CV PUTRA MANDIRI yang diketahui pemiliknya diyakini bernama Nora, dan diketahui suaminya menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian, berada di bawah Sekretariat Daerah (Setda). Jabatan ini memimpin Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Dengan total nilai mencapai Rp 350 Juta, pengadaan ini diduga kuat masuk dalam kategori pemecahan paket yang dilarang. Sebab, tanpa argumen teknis yang kuat, penggabungan paket seharusnya melalui mekanisme E-Purchasing atau Tender jika total nilainya melebihi Rp 200 Juta.

"Pemecahan paket adalah modus koruptif klasik untuk menghindari lelang yang transparan. Penunjukan penyedia yang sama untuk dua paket sejenis memperkuat dugaan adanya persekongkolan. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan berpotensi menurunkan kualitas barang demi keuntungan segelintir orang," paparnya.

Lebih mencengangkan lagi, CV PUTRA MANDIRI disebut sebagai perusahaan yang baru muncul di E-Katalog tanpa riwayat transaksi yang signifikan, namun langsung mendapatkan paket proyek bernilai miliaran rupiah.

Ini adalah pola klasik pengkondisian proyek dan indikasi kuat adanya kartel yang harus diusut tuntas.

LANGKAH HUKUM: LAPORAN KE KPPU DAN SERUAN APH

Arjuna Sitepu menegaskan bahwa BAKORNAS Pusat segera melaporkan dugaan praktik tidak sehat ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyoroti:

· Pola pembagian proyek yang tidak wajar,
· Rendahnya indeks kompetisi produk,
· Keterlibatan perusahaan tanpa rekam jejak yang jelas.

"Kami meminta KPPU bergerak cepat dan tegas, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan laporan ini," tegas Sitepu.

Selain itu, masyarakat Rokan Hilir kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK RI bergerak cepat. Mereka mendesak agar setiap rupiah uang negara yang diperuntukkan bagi siswa SD/SMP Se-Rohil dibelanjakan secara akuntabel dan transparan.

Masyarakat juga mengingatkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar APH merespons dengan baik setiap dugaan korupsi yang berkembang.

TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN PEMERINTAH DAERAH

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah aktivis telah berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riwansyah, dan menyatakan bahwa program bantuan seragam gratis tetap berlanjut serta meminta masyarakat bersabar.

Arjuna Sitepu merespons:

"Saya menghormati upaya pemerintah daerah untuk menuntaskan program ini. Namun, kesabaran masyarakat harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan program ini dengan BERSIH, AKUNTABEL, dan SESUAI ATURAN JAUH DARI KKN. Jangan biarkan program bantuan sosial berubah menjadi komoditas politik dan proyek basah bagi segelintir orang dan keluarga."

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan ini terjadi di tengah komitmen Bupati Rokan Hilir yang telah mencanangkan program seragam gratis sebagai program unggulan.

"Jika program baik ini dikotori oleh praktik koruptif, maka yang rugi adalah rakyat dan masa depan anak-anak Rokan Hilir. Kami tidak anti-program, kami ANTI-KORUPSI."

Kebijaksanaan yang tertuang dalam peraturan PBJP, mempertegas pengaturan hukum dalam proses pengadaan, termasuk jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penyedia barang/jasa, menjelaskan pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup seluruh proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan yang dibiayai olehAPBD dan DAU APBN. Kebijakan peraturan ini memuat penekanan terhadap tujuan strategis PBJP. Antara lain untuk mendukung pengadaan berkelanjutan, mendorong pemerataan ekonomi, serta meningkatkan peran UMK, koperasi, industri kreatif, dan produk dalam negeri.

Arjuna Sitepu, menggarisbawahi aspek hukum dalam PBJP terbagi dalam empat wilayah hukum. Yakni hukum administrasi negara, perdata, pidana, dan persaingan usaha. Untuk wilayah hukum administrasi negara meliputi perencanaan, persiapan, dan pemilihan. Kemudian wilayah hukum perdata terdiri dari SPPBJ, kontrak, dan serah terima dan keadaan kahar. Sementara untuk wilayah hukum pidana berlaku ketika terjadi praktik suap, mark-up, transaksi fiktif, maupun kolusi. Dan wilayah persaingan usaha terjadi jika persekongkolan atau pengaturan yang menghilangkan persaingan. 

SERUAN PENEGAKAN HUKUM DAN HARAPAN PUBLIK

Arjuna Sitepu menyampaikan seruan tegas:

1. Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, H. Muh. Nurhidayat:
   · Membuka diri dan memberikan klarifikasi publik yang jernih atas semua temuan ini.
   · Menyampaikan rincian teknis dan biaya pengadaan secara transparan. Berdasarkan.Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Kepada APH (Polri, Kejaksaan, KPK) :
   · Mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
 · Jangan ada pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sesuai amanat Pasl 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

3. Kepada KPPU:
   · Segera menindaklanjuti laporan dugaan persekongkolan dan kartel dalam pengadaan ini.
Sesuai amanat Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

4. Kepada Masyarakat Rokan Hilir:
   · Tetap kritis dan mengawal setiap tahapan pengadaan.
   · Gunakan hak masyarakat yang dilindungi UU untuk melaporkan indikasi korupsi. Berdasarkan PASAL 28F UUD 1945.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Mengungkap kebenaran adalah bentuk pengabdian tertinggi kepada rakyat. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Ini adalah momentum untuk membersihkan pengadaan pemerintah dari praktik KKN," pungkas Arjuna Sitepu.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Arjuna Sitepu, CPR
Ketua Investigator LSM BAKORNAS Pusat

Redaktur: R-One
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID