Aceh Singkil | Rabu 3 Juni 2026
Saor Manik alias Allon, warga Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku menjadi korban polemik lahan yang belakangan diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Desa Alur Linci, Kecamatan Suro Makmur.
Menurut Allon, persoalan bermula saat dirinya menerima surat kuasa dari Khairuman, warga Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, pada 25 Agustus 2025. Dalam surat kuasa tersebut, Khairuman memberikan kewenangan kepada Allon untuk menguasai, merawat, dan menanam kelapa sawit di lahan seluas 10 hektare yang disebut sebagai miliknya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Allon mengaku telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada Khairuman. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa lahan yang dimaksud diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Surat kuasa tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh Ali Ramsi serta Rudiman Gurinci.
"Dalam persoalan ini saya merasa menjadi korban polemik tanah aset pemerintah daerah di Alur Linci. Saat menerima kuasa dari saudara Khairuman, saya tidak diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah," kata Allon kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Allon mengaku merasa dirugikan atas peristiwa tersebut dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.
"Saya merasa dirugikan dan diduga telah ditipu. Langkah hukum akan saya tempuh untuk mengembalikan hak-hak saya secara prosedural dan sesuai hukum agar persoalan seperti ini tidak menimbulkan korban lainnya di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo, membenarkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Edi Widodo, lahan tersebut telah dibeli atau diganti rugi oleh Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2006 dengan nilai Rp50 juta dan telah tercatat sebagai aset daerah.
"Lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah yang telah diganti rugi pada tahun 2006 dan telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil," kata Edi Widodo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan dokumen kuitansi tanda penerimaan pembayaran lunas senilai Rp50 juta dari Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil, tercatat bahwa Khairuman menandatangani dokumen tersebut pada 28 Agustus 2006.
Dokumen itu menunjukkan bahwa proses ganti rugi lahan telah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Khairuman sejak tahun 2006.
Dengan adanya dokumen tersebut, status lahan yang kini menjadi polemik diduga telah beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejak proses ganti rugi dilakukan.
Persoalan ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan status kepemilikan lahan yang dipersengketakan.
Narasumber: Saor manik/Alon
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header