Aceh Singkil | Selasa 2 Juni 2026
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Aceh Singkil, Abd Haris, SP, MM, memberikan klarifikasi terkait dugaan alih fungsi aset pemerintah daerah seluas 20 hektare di Desa Alur Linci, Kecamatan Suro Makmur, yang kini disebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut Haris, pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya penanaman sawit di atas lahan yang selama ini diketahui sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Pak Sekda untuk diteruskan ke Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Bidang Aset meneruskan persoalan ini kepada Dinas Pertanahan karena kewenangan penyelesaian sengketa lahan berada di sana," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut hingga saat ini masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Namun, pihaknya menunggu langkah dan tindak lanjut dari Dinas Pertanahan guna memastikan status dan penyelesaian persoalan yang berkembang.
"Yang jelas lahan itu tetap aset Pemda. Kami menunggu bagaimana tindak lanjut dari Dinas Pertanahan agar persoalan ini menjadi terang benderang. Untuk langkah berikutnya, kami menunggu proses yang dilakukan pihak terkait," ujarnya.
Sorotan Publik
Sebelumnya, lahan seluas 20 hektare di Desa Alur Linci menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perubahan fungsi dari kawasan peternakan milik pemerintah daerah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lahan tersebut diketahui dibeli Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui DTPHP pada tahun 2006 dari seorang warga bernama Hairuman dengan nilai sekitar Rp50 juta. Selama bertahun-tahun, lahan itu dikenal masyarakat sebagai aset daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan peternakan.
Namun, kondisi di lapangan saat ini disebut telah berubah. Lahan yang sebelumnya difungsikan sebagai kawasan peternakan diduga telah dibuka menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit.
"Jika benar itu aset pemerintah daerah, mengapa aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit bisa berlangsung tanpa ada tindakan penghentian atau pengamanan dari pemerintah?" kata Dedi, Senin (1/6/2026).
Warga Minta Bukti Legalitas Aset
Di sisi lain, sejumlah warga meminta pemerintah daerah membuka dokumen kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kalau memang benar itu aset pemerintah daerah, kami berharap dinas terkait dapat menunjukkan surat-surat legalitasnya, baik dokumen kepemilikan maupun surat jual beli antara pemerintah dengan pemilik lahan saat itu. Dengan begitu masyarakat tidak terus bertanya-tanya siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut," ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil untuk memastikan status hukum lahan serta menelusuri dugaan alih fungsi aset daerah yang menjadi perhatian publik tersebut.
Narasumber: Kadis DTPHP Aceh Singkil
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header