Polda Bengkulu memastikan penanganan dugaan ancaman terhadap wartawan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan terkait dugaan ancaman terhadap seorang wartawan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga laporan polisi (LP) yang muncul dari rangkaian peristiwa tersebut.
“Dua laporan berasal dari kedua belah pihak yang saling melaporkan dan saat ini ditangani oleh Polresta Bengkulu serta Polsek setempat. Sedangkan satu laporan lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan agar tidak menaikkan pemberitaan perkara tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan terkait dugaan ancaman tersebut diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 22.07 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh piket Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan memeriksa para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengetahui secara utuh kronologi dan fakta yang terjadi di lapangan.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Bengkulu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
“Siapa pun yang terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota Polri maupun masyarakat sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Bengkulu dan Polres jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(Syafri)


Social Header