Dugaan perusakan lahan menggunakan alat berat menyeret nama perusahaan tambang, PT Pama Persada Nusantara. Seorang petani asal Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan itu diajukan oleh Darmansyah (57) dan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 14.16 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/802/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Darmansyah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan yang berada di kawasan Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dalam keterangannya, Darmansyah mengaku memiliki lahan seluas kurang lebih 7.500 meter persegi yang dibelinya dari Hernain pada tahun 2025 berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah.
Namun pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapati lahannya diduga telah dirusak menggunakan alat berat oleh pihak yang disebut dalam laporan atas nama PT Pama Persada Nusantara.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan meminta aparat penegak hukum memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.
Kuasa hukum pelapor, Abi Samran, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan lahan milik kliennya.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga dugaan perusakan menggunakan alat berat ini harus diusut tuntas,” tegas Abi Samran, Senin (25/05/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.
“Kami berharap tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum bagi kliennya.
Narasumber: Abi samran


Social Header