KEPAHIANG, 25 Mei 2026 –
Pengadilan Negeri Kepahiang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (25/5/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN Kph Jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Kph tanggal 9 April 2025.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Arie Kusumah, menyampaikan bahwa objek sengketa tersebut sebelumnya diperjualbelikan pada tahun 2020.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek tersebut diketahui dibeli pada tahun 2020,” ujarnya.
Eksekusi pengosongan dipimpin langsung oleh Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi, atas perintah Ketua PN Kepahiang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 880/KPN.W8-U7/ST.HK2.V/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, jurusita didampingi dua saksi dari pegawai PN Kepahiang, yakni Yuris Prawiratama dan Dwindra Agung. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses, pengamanan turut melibatkan personel Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang.
Sebelum tindakan pengosongan dilakukan, petugas terlebih dahulu menemui Termohon Eksekusi, Edi Sunandar, guna menyerahkan salinan resmi Penetapan Ketua PN Kepahiang sekaligus memberitahukan maksud pelaksanaan pengosongan objek perkara.
Setelah proses pengosongan selesai, PN Kepahiang melakukan serah terima objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi atas nama Sindrawan. Penyerahan diterima oleh kuasa hukum pemohon, Arie Kusumah, S.H., M.H.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan kondusif serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh jurusita, saksi, aparat kepolisian yang bertugas, serta pihak penerima objek eksekusi.(Syafri)


Social Header