EMPAT LAWANG –26 mei 2026 Dugaan
pencurian telepon genggam jenis Vivo di Kabupaten Empat Lawang berujung pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Peristiwa tersebut kini ditangani pihak kepolisian setelah korban resmi melapor ke Polsek Tebing Tinggi.
Korban diketahui pasangan suami istri warga Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi. Peristiwa bermula ketika Heni menyadari telepon genggam miliknya hilang dan menduga barang tersebut diambil oleh seorang perempuan yang disebut merupakan istri seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Mengetahui hal tersebut, Febrianto selaku suami Heni kemudian mendatangi kediaman pihak terduga guna menanyakan keberadaan handphone milik istrinya dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun menurut keterangan korban, pertemuan itu justru berujung ricuh. Febrianto mengaku diserang secara bersama-sama oleh suami dari perempuan yang diduga mengambil HP tersebut bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.
Korban juga mengaku sempat dikejar keluar rumah dan dilempar batu hingga mengenai bagian wajah. Akibat kejadian itu, Febrianto mengalami luka robek di pelipis dan alis mata hingga mengeluarkan darah dan harus mendapatkan pertolongan medis.
Tak lama setelah kejadian, Ketua RW setempat berinisial IW disebut datang mengantarkan handphone Vivo milik korban ke rumah Febrianto. Korban menduga pengembalian barang tersebut dilakukan atas arahan pihak yang diduga terlibat.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Febrianto akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B-26/IV/Sumsel/Res Empat Lawang/Sek Tebing Tinggi.
Kakak korban, Andri, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian yang dialami adiknya. Ia berharap persoalan tersebut diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Herman Hamzah, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai. Siapapun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan,” tegas Herman Hamzah.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Mustofa Atmaja, mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, serta dugaan pencurian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Narasumber: Herman Hamza SH,MH


Social Header