Pasangan calon bupati dan wakil bupati empat Lawang nomor urut 1 haji Budi Antoni Al Jufri dan Heni Verawati secara resmi mengajukan gugatan sengketa pemilihan suara ulang PSU di kabupaten empat Lawang ke mahkamah konstitusi Senin 28 April 2025.
Langkah hukum tersebut diajukan melalui kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Fahmi Nugroho.
Tim hukum HBA HENY menyebutkan adanya pelanggaran yang terstruktur SISTEMATIS dan masif dalam melaksanakan PSU di kabupaten empat Lawang.
Mereka juga menyoroti adanya politisasi birokrasi praktik politik uang kelalaian petugas penyelenggara pemilihan umum serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Dalam permohonannya hba Heni melalui kuasa hukumnya meminta seluruh permohonan yang tercantum dikabulkan.
Berdasarkan petitum seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas pemohon memohon kepada mahkamah konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut mengabulkan permohonan untuk seluruhnya menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum kabupaten empat Lawang nomor 347 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten empat Lawang tahun 2024 pasca putusan mahkamah konstitusi.
Bertanggal 24 April 2025 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 12.55 waktu Indonesia Barat.
Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama doktor haji juncy Muhammad SSI SH MH MM dan arifa'i SH yang ditetapkan berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten empat Lawang nomor 6 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati empat Lawang tahun 2024 putusan mahkamah konstitusi bertanggal 23 Maret 2025.
Menyatakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama haji Budi Anthony aljufri se dan Heni Verawati semm secara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten empat Lawang tahun 2024 pasca putusan mahkamah konstitusi.
Memerintahkan kepada komisi pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap komisi pemilihan umum provinsi Sumatera Selatan dan komisi pemilihan umum kabupaten empat Lawang dalam rangka pelaksanaan Amar keputusan ini.
Memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan badan pengawas pemilihan umum provinsi Sumatera Selatan dan badan pengawas pemilihan umum kabupaten empat Lawang dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini.
Permohonan pembatalan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten empat Lawang nomor 347 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati empat Lawang tahun 2024 pasca keputusan mahkamah konstitusi bertanggal 24 April 2025.
Apabila mahkamah konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adil nya .ucapnya (pahmi NUGROHO).
Narasumber : Pahmi Nugroho
Jurnalis : Syafri
Social Header