Breaking News

Nasib Apes Dialami Pasutri Marmono Dan Sudarmi Pinjaman Rp 75 Juta Harus Tanah Melayang


PURWOREJO - Pasangan suami istri Marmono (67) dan Sri Sudarmi (56) warga RT 01 RW 02 Desa Bandungrejo ,Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo  Jawa Tengah yang kini terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya yang saat ini ditempatinya. Karena PT Pemodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM UlaMM) telah melelang dan dibeli oleh pemenang lelang .

Pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Purworejo terhadap Pasutri pada Selasa (21/11/2023) untuk menjalani sidang panggilan teguran sebagai termohon esekusi . Dan selaku pemohon esekusi adalah Retno Handayaningsih yang telah memenangkan lelanh sebidang tanah beserta bangunanya yang ada di Jalan Gajah Mada ( Ruas Jalan Nasional Jogja - Kebumen). Dalam persidangan pasutri Sri Sudarmi dan Marmono di neri kesempatan 8 hari,sejak hari ini untuk mengosongkan rumah dan tanahnya.

Dibeberkan oleh Marmono ,bahwa saya menjaminkan sertifikat tanah untuk pengajuan pinjaman ke PNM ULaMM Jenar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo sebesar Rp 75 juta pada 17 November 2020, pinjaman tersebut atas nama istri saya, yakni Sudarmi. Kemudian angsuran yangbke 18 (28 April 2020 tidak bisa membayar di angsuran gagal penen akibat wereng ," tutur Marmono serta istri, dan Turasmi selaku pendamping hukum pasutri tersebut ,usai sidang di PN Purworejo.

Menurut Marmono pinjaman sebesar Rp 75 juta tidak semua dipakainya ,kami hanya memakai Rp 37,5 juta.  Dan yang memakai Rp 37,5 juta adalah saudari Wita (mantan anggota Persit) dan Sri Agustini. Tetapi kedua orang tersebut tidak pernah ikut mengangsur ,dan semuanya dibebankan pada kami," ungkap.Mono. Saat mengalami gagal bayar Sri Agustini  telah mengembalikan uang yang dipakainya kepada Marmono dan Sudarmi. Saudari Wita yang ikut berperan sebagai ' broker pengajuan pinjaman ke PNM  ULaMM dan belum menunjukan itikad baiknya untuk membayar uang yang dipakainya.

Karena kami pernah diberi Surat Peringatan ke tiga kali oleh Pihak.ULaMM Jenar . Kemudian saya membuat surat penyataan bermateri masih sanggup  menganggsur. Tapi marketingnya bernama Widiyanto  malah menyuruh saya tanda tangan di atas kertas kosong yang bermateri . Saya kira akan diberi waktu longgar untuk mengangsur, tapi tahu - tahu malah ada pemberitahuan kalau tanah dilelang, " melas  Marmono.

Dijelaskan oleh Sudarmi bahwa ia pernah disuruh mendatangani sesuatu namun saya tolak. Dan saya tidak baca isinya apa.,tapi sekilas kok seperti jual beli, jadi saya dan suami tidak pernah tanda tangan dokumen apapun," tandar Sudarmi. Apalagi tanah hanya  laku dibeli Rp 350 juta ,padahal tanah di jalan nasional.permeternya sudah Rp.2 juta bahkan lebih. Kalau di jual.dengan.luas tanah kami 301 meter persegi bisa Rp 600 juta lebih. Maka kami sangat 
rugi ,lagi pula tanah tersebut tidak mau kami jual," tutur Marmono

Turasmi selaku pendamping tergugat menambahkan bahwa PNM ULaMM tidak pernah memberikan kesempatan restrukturisasi maupi mediasi kepada klienya.

Sementara itu Panitera Muda Perdata PN Purworejo yakni Siti Aminah SH menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah aanmaning untuk pengosongam obyek. Aanmaning adalah ,upaya yang dilakukan oleh Ketu PN yang memutuskan perkara berupa teguran kepada tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara suke rela dalam waktu yang di tentukan oleh Ketua Pengadilan menerima permohonan esèkusi dari Penggugat.

Sumber : Mustakim
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID