Aceh Singkil | Rabu 24 April 2024
Salah satu perwakilan masyarakat kampung baru mengatakan kepada awak media ini tentang dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme.yang enggan di sebutkan namanya. Rabu 14.4.2024 sekira pukul 15.00 wib
Ketua badan usaha milik desa (BUMDes) Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, berinisial(IM) diduga telah menilap dana Bumdes hampir ratusan juta, Inspetorat Aceh Singkil Jangan tutup mata.
Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 silam hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan, masyarakat setempat telah mengupayakan untuk mencari solusi, dengan menemui ketua bumdes langsung dan menyampaikan surat secara tertulis.lanjutnya
Namun hingga saat ini belum ada solusi maka diduga kuat ketua Bumdes ini dengan sengaja menguasai dan memiliki dana bumdes tersebut demi untuk kepentingan pribadi.
Sementara Di aturun perundang-undangan bahwa setiap pernyataan modal dari desa ke bumdes adalah wajib dipertanggungjawabkan baik triwulan, semester,dan tahunan,namun hingga saat ini pertanggungjawaban tersebut belum dilaksanakan oleh ketua bumdes Desa Kampung Baru itu sendiri.
"Kami sebagai masyarakat Desa Kampung Baru,telah menyampaikan persoalan ini kepada ketua bumdes,baik secara lisan ataupun tulisan, namun tidak di open,"kata warga Desa Kampung Baru yang enggan disebutkan namanya,Rabu (24/4/2024).
Kemudian kepada pihak pemerintah baik Kecamatan Singkil Utara, inspektorat, Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejati, DPMK,dan bupati Aceh Singkil,kami telah melayangkan surat.
"Surat yang kami sampaikan di tahun 2021 yang lalu,ada bukti tanda terimanya dari surat pertama sampai surat ketiga," namun tidak ada respon apapun hingga sampai saat ini keluhan kami belum ada tanggapan sama sekali.
Kami menduga kalau ketua Bumdes tersebut kebal hukum di Aceh Singkil kami memohon kepada Bapak Kajati ( Kajaksaan Negeri Propensi Aceh ) segera ambil alih dugaan Tipikor Tindak Pidana Korupsi Tersebut ucap warga itu.
( Rayali lingga www.jejakkasusgroup.id )
Social Header