Aceh Singkil | Kamis 25 Juni 2026
Masyarakat Desa Danau Bungara Beramai-ramai Lebih Dari 50 Orang Yang Hadir Yang Terdiri Tokoh Masyarakat. Tokoh Agama. Tokoh Pemuda.Mendatangi Kantor DPMK. (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung) Kabupaten Aceh Singkil Dalam Rangka Penolakan Terkait Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Yang Ber nomor  400.10.3.1/874. Sipat Surat Penting.

Penyampaian Pemilihan Ulang Anggota BPKam Danau Bungara. 
Menuai Kegaduhan Di Desa Di Ragukan Masyarakat Desa Danau Bungara Akan Terpecah Belah Menjadi Berkelompok Hanya Di Karenakan Segelintir Orang Yang Ingin Mengotak-atik Kearipan Masyarakat 


Saat Media Ini Mengkonfirmasi Perwakilan Masyarakat Ustad Rabudin Sinaga. Menyampaikan Tentang Penolakan Atas Surat Edaran Mengentruksikan Akan Dilakukan Pemilihan Ulang. 

Menurutnya Pembatalan Pemilihan BPKAM Sudah Mendasar Dari Tiga Poin Yang Tertera Yaitu 1. Luas Wilayah 2. Berdasarkan kuota KK Masyarakat. 3. Mengenai Keuangan Desa

 Merujuk  Dari Tiga Poin. Dua Poin Sudah Terpenuhi Poin 1 
Yaitu Berdasarkan Luas Wilayah. Luas Wilayah Di Desa Danau Bungara Yaitu Empat Dusun Terpenuhi. Poin 3 Tentang Keuangan Dana Desa Juga Tidak Mengurangi Pendapatan Desa. Terpenuhi 



Masyarakat Meminta Agar Pihak DPMK Dan Bapak Bupati Aceh Singkil. Bisa Memenuhi Tuntutan Warga Dari Empat  Poin Yang Di Usulkan
1. Menolak Pemilihan Ulang 
2. Menetapkan Sebanyak 7 Orang BPKAM Yang Telah Terpilih Periode 2026-2032
3. Menetapkan Dan Menerbitkan SK ( Surat Keputusan Bupati Sebanyak Tujuh Orang )
4. Apabila Tidak Terpenuhi Poin 1 S/D 3. Maka Kami Masyarakat Desa Danau Bungara Akan Melakukan Aksi Orasi Di Dua Titik. Yaitu Kantor DPRK Dan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Kalau Memang Keputusan Bupati Nantinya Harus Melakukan Pemilihan Ulang. Maka Kami Mewakili Masyarakat Agar Pemerintah Daerah. Inspektorat  Segera Mengaudit 6 Tahun Belakangan Ini Di Tahun. 2020.  Sebab 6 Tahun Belakangan Juga Menggunakan BPKAM Berjumlah 7 Orang.

Padahal Lahirnya Peraturan Bupati Pada Tahun 2020. Mengapa Di Tahun 2026 Pemerintah Daerah Berpedoman Aturan Tersebut Bukannya 6 Tahun Belakangan Juga Sudah Berjalan Dan Tidak Ada Permasalahan 

Harapan Kami Apabila Terjadi Pemilihan Ulang Dan Pengurangan Jumlah BPKam. Pemerintah Daerah Inspektorat Audit Kembalikan Tunjangan BPKAM Yang Telah Digunakan Selama Ini Bila Ada Pelanggaran Hukum Pidanakan. Kami Bermohon Bapak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Jangan Ada Tebang Pilih. Tutup Ustad Rabudin Sinaga 


Saat Acara Diskusi Berlangsung Kedatangan Masyarakat Di Sambut PLT Kadis DPMK Riky Yudiska, S.STP, Menerima Aspirasi Keluhan Dari Masyarakat Dan Berdiskusi Langsung. 

Di Kesempatan Ini Kadis DPMK Riky Yudiska, S,STP, Juga Menampung Aspirasi Masyarakat Permohonan Masyarakat Danau Bungara Akan Menyampaikan Berhubung Bupati Sedang DL Maka Sepulangnya Beliau Akan Kami Sampaikan Kepada Bapak Bupati.

 Dikarenakan Kami Tidak Bisa Memberikan Keputusan. Melainkan Keputusan Bapak Bupati.Kami Berharap Agar Perwakilan Masyarakat Memberikan Kami Waktu Untuk Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Ke Bupati Kami Yakin Apapun Keputusan Bapak Bupati Nantinya Akan Memuaskan Hati Masyarakat  Dan Menjadi Lebih Baik Kedepannya Didesa Danau Bungara.Tutup Kadis DPMK Riky Yudiska S, STP 

Kemudian Pihak Masyarakat Membuat Berita Acara Secara Tertulis Terkait Tentang Poin-poin Tuntutan Yang Akan  Di Serahkan Oleh DPMK Ke Bupati Aceh Singkil. Di Bubuhi Tanda Tangan Masyarakat Di Ketahui Oleh Kadis DPMK Riky Yudiska, S, STP,


Narasumber: Masyarakat dan Ustad Rabudin Sinaga

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil