Breaking News

LSM TAMPERAK: Jaksa Agung, Kajati Sumut, Ratusan Miliar Dana Stunting Ini Pidana atau Administrasi? Jangan Jadi Ekor Spiral. Patahkan Diam itu!


Foto Ist: Muhammad Yaqub Lubis " Dimanapun, Korupsi Bertahan Bukan Hanya Karena Pelakunya Pintar, Tapi Karena Orang Baik Memilih Diam. Di Mandailing Natal, Spiral of Silence itu Sedang Diuji"

Panyabungan – Senin: 15 Juni 2026, LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) menyoroti terbentuknya iklim opini yang berpotensi membungkam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022–2023.

Tamperak menilai bahwa narasi “pemeriksaan telah selesai dan ditindaklanjuti” yang beredar di ruang publik, termasuk di media sosial, berpotensi menciptakan opini dominan yang membuat pihak-pihak yang memiliki informasi berbeda justru memilih diam karena takut terisolasi secara sosial.

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan bahwa publik tidak mempersoalkan temuan administrasi yang telah ditindaklanjuti. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh dugaan penyimpangan telah diuji secara memadai untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Ketika ruang publik hanya diisi oleh satu narasi bahwa semua telah selesai, maka orang yang mengetahui adanya kejanggalan akan cenderung diam. Inilah yang disebut yaqub sebagai spiral of silence, opini yang dianggap minoritas tenggelam karena tekanan opini dominan yang dibentuk oleh pernyataan resmi dan pemberitaan media,” ujarnya.

Menurut Tamperak, terdapat perbedaan mendasar antara kesalahan administratif dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kesalahan administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, koreksi, atau pengembalian. Namun apabila terdapat dugaan rekayasa pertanggungjawaban, pembayaran tidak sesuai fakta, mark up harga, kegiatan fiktif, manipulasi dokumen, atau penyalahgunaan anggaran, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai pelanggaran administrasi.

LSM Tamperak juga menyoroti jawaban Inspektorat yang menyatakan bahwa pengawasan reguler dan pemeriksaan khusus telah dilaksanakan serta ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Namun, jawaban tersebut tidak merinci bentuk temuan, bentuk tindak lanjut, ada tidaknya pengembalian kerugian negara, serta apakah terdapat rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Tamperak menilai kondisi ini justru memperkuat opini dominan bahwa “semua telah beres”, yang pada gilirannya menekan munculnya suara-suara kritis di masyarakat.

“Menurut Yaqub, media dan pernyataan otoritas memiliki kekuatan besar membentuk persepsi publik tentang opini mana yang dominan. Jika publik hanya disuguhi narasi bahwa semuanya telah ditindaklanjuti tanpa penjelasan memadai, maka mereka yang meragukan akan enggan bersuara karena takut dianggap berbeda atau melawan arus,” katanya.

Tamperak mengingatkan bahwa program stunting merupakan program prioritas nasional yang menyerap anggaran sangat besar dan berkaitan langsung dengan penyelamatan generasi masa depan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperlakukan secara serius, terbuka, dan profesional.

LSM Tamperak juga menilai bahwa perhatian terhadap persoalan ini bukan hanya datang dari masyarakat sipil. Sebelumnya, DPRD Mandailing Natal melalui Badan Anggaran secara terbuka meminta Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap anggaran stunting. Di tingkat nasional, KPK juga pernah mengingatkan risiko korupsi pada program penanganan stunting.

Atas dasar itu, Tamperak meminta agar penanganan dugaan penyimpangan dana stunting tidak berhenti pada kesimpulan administratif semata, dan agar ruang publik tetap terbuka bagi suara-suara yang berbeda.

“Muhammad Yaqub menegaskan bahwa demokrasi sehat membutuhkan keberanian menyuarakan pendapat, bahkan ketika pendapat itu berbeda dari opini dominan. Aparat Penegak Hukum (APH), tidak boleh menciptakan ilusi bahwa setiap dugaan penyimpangan cukup diselesaikan secara administratif. Jika ada indikasi tindak pidana, hukum pidana harus bekerja. Jika tidak, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka dan berbasis fakta, bukan sekadar menutup ruang diskusi dengan pernyataan bahwa semuanya telah selesai,” tegas Yakub.

Tamperak menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, dan BPKP untuk melakukan pendalaman secara objektif. Menurut Tamperak, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai, melainkan kepastian bahwa seluruh dugaan penyimpangan telah diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada potensi tindak pidana yang diabaikan.

“Jangan sampai perkara yang menyangkut uang rakyat dan masa depan anak-anak ini berakhir hanya dengan label ‘sudah ditindaklanjuti’, sementara suara-suara yang mengetahui fakta berbeda justru tenggelam dalam spiral of silence karena takut bersuara. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum,” tutupnya.

Penulis: Arjuna Sitepu
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID