Empat Lawang — Sejumlah dugaan penyimpangan mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang. Indikasinya tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk pola: dari pengadaan seragam warga binaan, layanan kesehatan, konsumsi harian, hingga dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Investigasi awal yang dihimpun media ini menunjukkan adanya persoalan pada proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025. Sumber internal yang mengetahui alur pengadaan menyebutkan, distribusi seragam bagi warga binaan tidak berjalan sesuai rencana.
“Idealnya satu warga binaan satu seragam baru. Tapi yang terjadi, sebagian masih memakai seragam lama,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dokumen anggaran yang semestinya mencerminkan realisasi pengadaan, menurut sumber, patut ditelusuri lebih jauh. Sebab, terdapat dugaan selisih antara jumlah pengadaan di atas kertas dan barang yang diterima di lapangan.
Layanan Kesehatan Dipertanyakan
Masalah tidak berhenti pada pengadaan seragam. Di sektor layanan kesehatan, indikasi ketidaksesuaian juga muncul. Pengadaan obat-obatan disebut telah dicairkan, namun jenis dan jumlah obat yang tersedia di lapas dinilai tidak relevan dengan kebutuhan medis warga binaan.
Sejumlah warga binaan, menurut sumber, tidak mendapatkan penanganan optimal karena keterbatasan obat yang sesuai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah belanja kesehatan benar-benar direalisasikan sesuai spesifikasi anggaran?
Konsumsi Harian dan Dugaan Mark-Up
Pengadaan bahan makanan bagi warga binaan turut menjadi sorotan. Data konsumsi harian yang dilaporkan diduga tidak sebanding dengan kualitas maupun kuantitas makanan yang diterima.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran, mengingat sektor konsumsi merupakan salah satu komponen belanja rutin terbesar dalam pengelolaan lapas.
Isu Paling Sensitif Dugaan Peredaran Narkoba
Temuan paling serius mengarah pada dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Sumber menyebut adanya kejanggalan dalam pelaksanaan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang.
“Hasilnya hampir tidak pernah ada yang positif. Padahal, secara logika, itu sulit diterima jika pengawasan benar-benar ketat,” ujarnya.
Ia menduga peserta tes telah “dipersiapkan” sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, klaim ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan tanpa penyelidikan resmi.
Minim Transparansi, Lemah Pengawasan?
Rangkaian dugaan tersebut mengarah pada satu benang merah lemahnya transparansi dan pengawasan internal. Dalam sistem pemasyarakatan, setiap proses pengadaan hingga pelayanan warga binaan seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas.Ketertutupan informasi justru membuka ruang spekulasi dan potensi penyimpangan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga laporan ini disusun, pihak Lapas Kelas IIB Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui berbagai saluran belum memperoleh respons.
Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan awal ini melalui audit maupun penyelidikan independen, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan lapas.
Narasumber : Ujang Abdulah Kinprojamin
Jurnalis : Syafri


Social Header