Breaking News

Viral! Perusahaan di Tegal Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum DPR RI Usai Selamatkan 13 ABK


JAKARTA – Misi kemanusiaan yang dijalankan perusahaan agen penempatan awak kapal (manning agency) justru berujung pada dugaan aksi premanisme. PT PJI, perusahaan yang berbasis di Tegal, melaporkan adanya teror dan upaya pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota DPR RI pasca keberhasilan perusahaan memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari zona konflik Iran-AS.

Direktur Utama PT PJI mengungkapkan bahwa oknum atas nama Muhajirin Saad Langsa secara intensif menghubungi pihak manajemen untuk menuntut sejumlah uang. Oknum tersebut berdalih meminta "uang kinerja" dan "biaya koordinasi", mengklaim bahwa kepulangan para ABK merupakan hasil intervensi "jalur politik" di Senayan.

"Kami menegaskan bahwa pemulangan 13 ABK tersebut murni tanggung jawab perusahaan yang berkoordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI di Teheran. Tidak ada keterlibatan politisi mana pun dalam proses repatriasi tersebut," ujar Dirut PT PJI saat ditemui di kantornya, Desa Bongkok, Kramat, Kabupaten Tegal, Selasa (28/04).

Ancaman Hambat Izin Usaha

Senada dengan pihak perusahaan, Sekjen Indonesian Fishermen Association (INFISA), Muchlisin, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi oknum tersebut mencederai nilai kemanusiaan di tengah upaya penyelamatan nyawa pelaut di zona perang.

"INFISA bersama perusahaan telah berjibaku mengeluarkan tenaga dan biaya besar demi keselamatan pelaut kita. Sangat ironis jika ada pihak yang mencoba memeras dengan berlindung di balik nama institusi tinggi negara," tegas Muchlisin.

Menurut Muchlisin, oknum tersebut melancarkan teror verbal dengan mengancam akan mempersulit izin usaha dan memblokir jalur birokrasi perusahaan di masa mendatang jika tuntutan dana tersebut tidak dipenuhi.

Langgar Kode Etik dan UU Tipikor

Tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Jika terbukti sebagai anggota aktif, ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait kode etik anggota dewan. Selain itu, upaya meminta imbalan atas fungsi jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai pemerasan dalam jabatan.

Pihak INFISA mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi demi menjaga marwah institusi parlemen.

"Kami sedang melakukan konsolidasi internal dan mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk rekaman suara dan pesan singkat, untuk ditindaklanjuti secara hukum," tambah Muchlisin.

Publik kini menanti ketegasan pemerintah, khususnya kementerian yang menaungi perlindungan pekerja migran, untuk memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Hal ini penting agar iklim penempatan tenaga kerja tidak terganggu oleh praktik perburuan rente birokrasi dan premanisme politik. (Eric)

https://www.tribuntujuwali.com/2026/04/dugaan-pemerasan-oleh-oknum-anggota-dpr.html
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID