Breaking News

Masyarakat Tiga Kecamatan Desak Pemkab Aceh Singkil Tunda Pembagian Bantuan Jadup, Pendataan Diduga Tidak Transparan


Aceh Singkil | Senin, 16 Maret 2026 – Rencana penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Warga dari tiga kecamatan yakni Kota Baharu, Lipat Kajang, dan Gunung Meriah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menunda sementara pembagian bantuan tersebut karena diduga proses pendataannya tidak transparan.

Informasi yang beredar menyebutkan bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) itu akan diserahkan secara simbolis di Kantor Pos KCP Singkil kepada para penerima manfaat. Dalam tahap awal, bantuan Jadup disebut hanya diperuntukkan bagi 218 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Singkil.

Adapun rincian penerima bantuan tersebut antara lain :
1. Desa Pulo Sarok: 31 KK
2. Desa Ujung: 35 KK
3. Desa Kilangan: 35 KK
4. Desa Kuta Simboling: 8 KK
5. Desa Suka Makmur: 12 KK
6. Desa Takal Pasir: 16 KK
7. Desa Ujung Bawang: 52 KK
8. Desa Suka Damai: 29 KK

Program bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kemensos RI untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh Singkil pada tahun 2025 lalu.

Namun, di tengah rencana penyaluran tersebut, sejumlah pihak menilai kebijakan pendataan penerima bantuan menimbulkan pertanyaan serius. Sebelumnya, Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) juga sempat menyoroti polemik data korban banjir yang belum tuntas, terutama terkait bantuan Jadup senilai Rp3,1 miliar untuk 605 KK di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan ketentuan bantuan bagi korban bencana, terdapat beberapa kategori bantuan yang seharusnya diterima masyarakat terdampak, di antaranya :
1. Jaminan Hidup (Jadup) berupa bantuan biaya hidup sekitar Rp15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan.
2. Bantuan kerusakan barang elektronik akibat bencana.
3. Pemulihan ekonomi pascabencana yang dapat mencapai sekitar Rp 5 juta per keluarga, tergantung tingkat kerugian, selama masa tanggap darurat bencana.
4. Bantuan stimulan yakni rehab rumah berat, ringan maupun sedang. 

Sebagai perbandingan, masyarakat di Desa Sepang, Kecamatan Kota Baharu, wilayah Kota Subulussalam, disebut menerima berbagai kategori bantuan tersebut dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, beberapa keluarga terdampak di wilayah tersebut menerima bantuan hingga Rp17 juta hingga Rp23 juta per keluarga, sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami.

Hal inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat Aceh Singkil. Warga menilai bantuan yang saat ini direncanakan hanya menyasar delapan desa di Kecamatan Singkil, sementara wilayah lain seperti Kecamatan Kota Baharu, Lipat Kajang, dan Gunung Meriah yang juga terdampak banjir justru belum masuk dalam daftar penerima.

“Kenapa hanya delapan desa yang masuk data penerima? Padahal banyak wilayah lain yang juga terdampak banjir dan mengalami kerugian yang sama,” ungkap sejumlah warga dari tiga kecamatan tersebut.

Masyarakat menilai proses pendataan bantuan terkesan tidak terbuka dan terkotak-kotak, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat korban bencana.

Atas kondisi tersebut, warga dari tiga kecamatan tersebut meminta pemerintah daerah menunda sementara proses pembagian bantuan Jadup hingga dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh korban bencana banjir di Kabupaten Aceh Singkil.

“Kalau pendataannya tidak jelas, sebaiknya ditunda dulu. Lakukan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas masyarakat.

Media Ini Mencoba Kompirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil (Ali Hasmi. pohan) Mita Tanggapan Viat Cat. WA. Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggapan Hingga Berita Ini Diterbitkan 

Narasumber :
Masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Lipat Kajang, dan Gunung Meriah
Jurnalis:
Rayali Lingga | Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID