Aceh Singkil | Saptu 14 Maret 2026
Pengeroyokan yang berujung maut terjadi di Penginapan Jambu Alas, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pada hari Minggu Korban diketahui berinisial DKB (38), seorang petani asal Desa Cipare-Pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (24/8/2025).
Peristiwa bermula ketika korban bersama pacarnya, RA (37), menyewa kamar di penginapan Jambu Alas sekitar pukul 00.00 WIB. Keduanya terlibat cekcok mulut di dalam kamar, yang kemudian didengar oleh dua penjaga malam penginapan, R (30) dan Y (35).
"Keributan itu kemudian memicu aksi saling lempar sandal dan adu mulut. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka R memukul RA. Korban yang berusaha melindungi pacarnya, kemudian menjadi sasaran pengeroyokan
Kedua penjaga penginapan langsung menghajar korban hingga pingsan. Setelah itu, keduanya melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Subulussalam pukul 03.00 WIB, namun tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kemudian Pihak Keamanan Polsek penanggalan Berhasil Mengamankan Kedua pelaku Dan Menjalani Proses Hukum. Kemudian Di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Singkil Untuk Dilakukan Persidangan
Setelah Dilakukan Persidangan Pihak Keluarga Korban Merasa Kecewa Dengan Keputusan Vonis Yang Di Dakwakan Terhadap Kedua Pelaku Menurut Pihak Keluarga Vonis Yang Telah Ditetapkan Tidak Sesuai. Maka Dari Itu Pihak Keluarga Mengajukan Banding
Dengan vonis Yang Sangat ringan yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil kepada Dua terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan membuat keluarga korban kecewa. Adapun vonis ringan yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap R yaitu satu tahun enam bulan dan Y di Vonis 7 tahun.
Hal ini menuai kekecewaan para keluarga korban dayudin satrio adik korban menganggap keputusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan mereka telah menghilangkan nyawa abg saya namun mana keadilan bagi kami pelaku di vonis ringan kami sangat kecewa tuntutan jaksa penutup umum saja 15 tahun kepada terdakwa tapi vonis putusan hakim kepada terdakwa cuma 1.6 bulan dan terdakwa ( Y ) 7 tahun apakah ini adil bagi kami ucap adik korban,
Dirinya pun berharap agar JPU mengambil langkah dengan mengajukan banding setelah adanya putusan vonis dari Majelis Hakim. "Kami dari keluarga korban mendukung jaksa untuk banding. Jika vonis pelaku yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa seseorang seperti itu dimana letaknya keadilan bagi kami orang miskin ini.Pungkas.Dayudin Satrio
Narasumber: Keluarga Korban.Dayudin Satrio
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header