Breaking News

Data Penerima Banjir Diduga Asal-asalan Pendataan Cuma Di Meja Bukan Lapangan. Minta Verivikasi Ulang


Aceh Singkil | Selasa 17 Maret 2026.
Keabsahan data korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil kembali menuai sorotan. Pasalnya, data penerima bantuan yang disebut telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diduga tidak melalui proses verifikasi faktual di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari warga  menyebutkan bahwa baik BPS maupun Dukcapil tidak pernah turun langsung untuk melakukan pendataan terhadap korban terdampak bencana.

Sejumlah warga berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi ulang secara transparan dan akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat terdampak bencana.

"Hingga saat ini, polemik terkait validitas data tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait," tutur warga yang enggan di sebutkan namanya Selasa (17/03/2026).

Sementara itu informasi dari sumber terpercaya pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan. Saat di Hubungi Media Ini Mengatakan. data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui diambil dari portal data pusat milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Satgas Penanganan Bencana Hidrometeorologi untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Adapun rincian jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan berdasarkan data tersebut meliputi :

1. Kecamatan Kuala Baru : 2 KK
2. Kecamatan Singkil : 382 KK
3. Kecamatan Singkil Utara : 30 KK
4. Kecamatan Danau Paris : 1 KK
5. Kecamatan Gunung Meriah : 110 KK
6. Kecamatan Simpang Kanan : 72 KK
7. Kecamatan Suro Makmur : 8 KK

"Total keseluruhan 605 KK yang tersebar di tujuh kecamatan. Data tersebut kemudian disebut telah diverifikasi oleh BPS dan Dukcapil," 

Meskipun sebelumnya klaim ini dipertanyakan oleh berbagai pihak karena tidak adanya keterlibatan langsung di lapangan.

Di ketahui Adapun besaran bantuan yang akan disalurkan kepada para korban meliputi :
1. Jaminan Hidup (Jadup) : Rp15.000 per jiwa per hari selama 90 hari.
3. Isi Hunian Sementara (Huntara)/Hunian Tetap (Huntap) : Rp3 juta.
3. Stimulan Ekonomi : Rp5 juta per KK. Tutup PLT Kadis Dinas Sosial 

Narasumber: Masyarakat. PLT Kadis Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil 

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID