Aceh Singkil | Kamis 18 Desember 2025
Pemerintah kabupaten aceh singkil akhirnya mengusulkan Calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 390 dari R3 seleksi PPPK Tahap I Sebanyak 148 dan PPPK Tahap II 242 menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13248/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.
Sapriadi pohan ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mengapresiasi Kepala Daerah Aceh Singkil Akhirnya Peka terhadap Nasib honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dan penantian atas kinerja mereka terbayarkan terkhusus calon PPPK R3 Tahap I.
Namun adabeberapa kendala yang harus dievaluasi dan kami nilai sangat fatal dan layak diberi atensi penuh kepada BKPSDM Aceh Singkil terkhusus kepada seluruh penggerak organisasi tersebut sebab banyak masih persoalan antara lain :
1. Ada dua orang calon PPPK R3 masih statusnya belum masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu, MARDIANA dan FITRINYANI nah perlu diketahui dua orang tersebut tidak masuk dengan alasan SPTJM mereka tercecer ini menandakan menejemen pengelolaan data masih lemah dan terkesan sepele.
2. persoalan penempatan jenjang Pendidikan yang masih diabsurt yang awalnya sebgian PPPK yang mendaftar dijenjang Pendidikan strata satu (SI) beralih mnjadi SLTA atau sederajat
Dari point-point diatas kami meminta meregenerasi seluruh BKPSDM perangkat yang lalai dalam menangani perlsoalan tersebut kepada kepala daerah aceh singkil dikarenakan banyak persoalan menejemen tata Kelola SDM aceh singkil yang absurt baik disengaja maupun tidak disengaja banyak contoh kasus lainnya.
Dan kami juga meminta untuk beberapa persoalan yang kami tuangkan diatas supaya bisa di Usulkan Ke BKA untuk Perbaikan jenjang Pendidikan seperti yang telah disampaikan oleh Ketua tim POKJA BKN REGIONAL XIII yang telah kami konfirmasi dan atas saran beliau.
Narasumber: Ketua HIMAPAS Aceh Singkil.Sapriadi pohan
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Media Nasional: Jejak Kasus group


Social Header