Aceh Singkil | Kamis 2 Oktober 2025 Media Jejak Kasus Group
Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Adalah Jantung Ekonomi Yang Berdenyut Dari Sektor Pertanian, Dengan Kopi Gayo Sebagai Urat Nadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan Kebanggaan Ekspor Hingga Mancanegara. Ironisnya, Dibalik Gemilangnya Status Sebagai Produsen Kopi Terkemuka, Transparansi Data PAD Yang Bersumber Dari Komoditas Ini Justru Gelap Dan Penuh Misteri.
Sarinah Mahda, Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah, Dengan Tegas Mempertanyakan Lenyapnya Data Kontribusi Kopi Terhadap PAD Dari Pantauan Publik, Bahkan Diplatform Resmi Pemerintah Kabupaten. Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Melainkan Sebuah Anomali Yang Mencederai Prinsip Akuntabilitas Publik, Terutama Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Secara Eksplisit Menjamin Hak Setiap Warga Negara Untuk Mengakses Informasi Vital Tersebut.
Ketiadaan Data Yang Transparan Ini Tidak Hanya Menghambat Pengawasan Publik Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, Tetapi Juga Secara Langsung Menyulitkan Mahasiswa Dan Peneliti Yang Membutuhkan Akses Informasi Akurat Untuk Studi Dan Riset. Data Yang Seharusnya Menjadi Pilar Pembangunan Dan Partisipasi Masyarakat Justru Disembunyikan, Terkesan Menciptakan Jurang Antara Janji Transparansi Dan Realitas Dilapangan.
Puncak Dari Kegagalan Ini Adalah Respons Pemerintah Daerah Terhadap Upaya GMNI. Surat Permohonan Informasi Resmi Yang Dilayangkan Kepada Kepala Keuangan Kabupaten Bener Meriah Dengan Nomor 075/DPC-Aktif/2025, Hingga Kini, Dibiarkan Membisu Tanpa Tanggapan Atau Penjelasan.
Sikap Bungkam Ini Bukan Hanya Mengabaikan Hak Konstitusional Warga, Melainkan Juga Mengkhianati Semangat Keterbukaan Yang Diamanatkan Undang-undang. Ini Adalah Cerminan Nyata Dari Mandeknya Akuntabilitas DiBener Meriah.
Maka Dari Itu Patut Kami Duga Pemerintah Daerah Bener Meriah Ada Bermain Mata Dengan Keuangan Sehingga Surat Permohonan Kami Di Abaikan. Oleh Karena Itu Kami Meminta Kepada Bapak Pemangku Kebijakan Dan (APH) Aparat Penegak Hukum Agar Sesegera Mungkin Memanggil Kepala Daerah Dan Pihak Keuangan Guna Untuk Dimintai Keterangan. Agar Prihal Keterbukaan Informasi Publik Bisa Berjalan Sebagaimana Mestinya.Tutupnya Sarinah Mahda
Narasumber: Sarinah Mahda
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Social Header