Aceh Singkil | Senin 8 September 2025. Media Jejak Kasus Group
Kepala Desa (Kades) Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, diduga menguasai dana ketahanan pangan yang seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama senilai Rp 85 juta untuk kepentingan pribadi, Alih - alih pembuat kandang ayam.
Dugaan tersebut menguat setelah muncul bukti kuitansi pengeluaran dana dari bendahara BUMDes Bangkit Bersama yang ditandatangani langsung oleh Rajab pada 27 Agustus 2025.
BUMDes Bangkit Bersama Desa sebatang Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil diketahui merencakan pelaksanakan program atau kegiatan budidaya ayam petelur
Sebelumnya Wakil Bupati Aceh Singkil diketahui ada melakukan pertemuan dengan para Kades dalam wilayah Kecamatan Singkil di pendopo Wakil Bupati menegaskan kepada Kades agar jangan main - main dengan dana ketahanan pangan.
Namun ironis dan mirisnya dana ketahanan pangan BUMDes Bangkit Bersama Sebatang dikuasai oleh kades, terlihat dalam kuitansi itu tertulis jelas : dana sebesar Rp 85 juta diterima Rajab untuk pinjaman kerja pembangunan kandang ayam program ketahanan pangan tahun 2025 dengan catatan "100% pekerjaan".
Bendahara BUMDes, Juriah, saat ditemui wartawan pada 5 September 2025 membenarkan hal tersebut.
“Uang senilai Rp 85 juta telah saya serahkan kepada Kades Sebatang Rajab, disaksikan oleh Sekretaris BUMDes Desy Ratnasari dan Direktur BUMDes Buyung Bancin alias uyung Jetor,” ungkapnya.
Padahal, program ketahanan pangan merupakan program nasional Presiden Prabowo sesuai visi-misi pemerintah pusat. Namun, adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum Kades membuat publik menuntut pengawasan dana desa diperketat secara profesional.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kades Sebatang Rajab terakhir Minggu (07/09/2025) belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Aceh Singkil. Pardomuan Tumangger Meminta Kepada Bapak (APH) Aparat Penegak Hukum Kabupaten Aceh Singkil Agar Memanggil Kades Tersebut Guna Untuk Dimintai Keterangan nya Dan Di Proses Sebagai Mana Mestinya Berdasarkan UUD Yang Berlaku Ucap Ketua DPD LSM Gakorpan
Narasumber: Bendahara BUMdes.Ketua DPD LSM Gakorpan
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header