Aceh Singkil | Selasa 18 Agustus 2025.
Media Jejak Kasus Group
Program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak di Kabupaten Aceh Singkil. Kecamatan Suro Makmur Desa Bulu Ara justru menimbulkan dugaan korupsi. Investigasi yang dilakukan oleh tim media dan LSM Gakorpan Gerakan Anti korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Salah satu kasus yang mencuat adalah Kelompok ternak setempat menerima 20 ekor sapi pada tahun 2022, namun tidak diberikan informasi mengenai pagu anggaran yang sebenarnya. Padahal, berdasarkan data resmi, setiap ekor sapi seharusnya memiliki nilai Sembilan Juta Rupiah. yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, Mantan pengurus Bumdes Suandi Saat dikonfirmasi di kediamannya oleh awak media dan LSM (18/8/2025), mengungkapkan bahwa harga sapi yang diterima jauh di bawah nilai tersebut, yakni sekitar sembilan Juta per ekor. Selisih harga yang cukup signifikan ini menimbulkan dugaan adanya pemotongan anggaran yang merugikan negara."Ujar Suandi
Dugaan Korupsi Sistematis
Lebih lanjut, investigasi mengungkapkan bahwa kasus di Desa Bulu Ara bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Diduga, praktik serupa terjadi di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi sistematis dalam program bantuan ternak sapi tersebut.
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Selain dugaan korupsi, kasus ini juga mengungkap adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diberikan informasi yang transparan mengenai besaran anggaran dan peruntukan dana bantuan.
Tuntutan Keadilan
Kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Kabupaten Aceh Singkil ini, menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta dana yang hilang dapat dikembalikan kepada negara. ( DD )"
"Saat dikonfirmasi dilapangan Senen (18/8/2025). pihak kepala Desa Bulu Ara Tidak Ada ditempat serta Komunikasi melalui WhatsApp tidak ada Jawaban. Hingga berita ini di terbitkan
Narasumber: Mantan pengurus BUMDES
Hasil Infestigasi Media Dan LSM Gakorpan Gerakan Anti korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara
Jurnalis: Rayali Lingga Aceh Singkil
Social Header