Menilai sangat besarnya kerugian Negara Indonesia dari Dana Bansos pada waktu yang pernah di salurkan ke semua Kepala Daerah agar tepat sasaran tetapi banyak yang tidak bisa di salurkan atau salah sasaran maka PROF DR KH SUTAN NASOMAL mengingatkan PRESIDEN RI JENDRAL HAJI PRABOWO SUBIYANTO untuk meminta semua Kepala Daerah untuk mengembalikan. Itu uang dari Rakyat Indonesia pesan Prof Sutan kepada media Selasa 17/06/2025.
Negara Indonesia harus tegas kepada semua Kepala Daerah terkait permasalahan Dana Bansos. Maka Dana Bansos bisa di gunakan untuk ekonomi dan pembangunan bila di kembalikan oleh Kepala Daerah ke Negara Indonesia.
Masih ada ratusan pasar yang harus di perbaiki
Masih ada ratusan Sekolah yang harus di perbaiki
Masih ada ratusan ribu KM jalan raya yang harus di perbaiki
Masih ada jutaan rakyat menganggur yang butuh pekerjaan
Bila Dana Bansos yang nilainya Trilyunan di kembalikan kepada Negara Indonesia
Maka bisa di manfaatkan untuk banyak hal yang membutuhkan dana
Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto harus tegas pada Kepala Daerah Dari Gubernur sampai kebawah untuk mengembalikan Dana Bansos. Libatkan BPK & KPK Polri TNI agar mencari dimana Dana Bansos itu parkir dari tahun 2016 s/d 2024
Bila ada indikasi di Korupsi maka harus Negara Indonesia Hadir menegakkan hukum
Catatan pada banyak media untuk di ingatkan kembali : pemerintah daerah (pemda) berperan menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Bukan tanpa alasan, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
UU memberi kewenangan pemda untuk menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak pada saat proses pemutakhiran data. Undang-undang yang dimaksud yaitu UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Mensos yang akrab disapa Risma itu, dikutip dari situs Kementerian Sosial (kemensos.go.id), Jumat, (4/9/2021).
Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.
Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.
Bansos tidak tepat sasaran menjadi tanggung jawab Kepala Daerah Gubernur Walikota Bupati Camat dan Kepala Desa
Kami bekerja sama dengan bupati, camat, dan kades untuk mengidentifikasi siapa yang terkena dampak bencana dan terdislokasi dari rumahnya,”
Soal akurasi data, menjadi tanggung jawab BPBD yang memiliki profesionalisme dalam pendataan.
Akibat penyaluran bansos dari pemerintah yang masih kerap tidak tepat sasaran, ada pejabat eselon I di lingkup kementeriannya ada yang terdaftar dan menerima bansos dari pemerintah.
Masih banyak uang Negara Indonesia yang parkir di kepala daerah yang lalu yang mana harus jelas di pertanggung jawabkan
Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Social Header