Terkait isu yang berkembang di empat lawang, terkait dengan persyaratan HBA di tms oleh pihak KPU empat lawang yang tidak memenuhi syarat.
Isu yang berkembang di anggap belum menyakinkan akibat tidak ADA kesesuaiannya data dari pihak yang di keluarkan Kemendagri .
Kalau kita baca dari berita terkait jabatan pak Sahrial hanapiah artinya hitungan pak Sahril hanafia semasa menjabat keseluruhan di hitung dengan masa jabatan HBA menjadi lima tahun. Delapan bulan.
Menurut hitungan di luar dari surat keputusan Mendagri
Sedangkan jabatan bupati dan wakil bupati di seluruh indonesia hanya lima tahun,artinya data yang terhimpun menjadi dua versi.
Versi dari ucapan pak Sahril hanafia dan koreksi dari KPU dua tahun delapan bulan sedangkan surat keputusan dari pemberhentian HBA di bawah dua tahun setengah.
Artinya kalau di akumulasikan hitungan tersebut menjadi lebih dari limat tahun, kurang lebih lima tahun delapan bulan, sedangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati setiap limat Tahun pemilihan ulang.
Terhendus kabar maka pihak HBA melakukan gugatan kepada KPU di Bawaslu empat lawang ,jangan sampai pemberitaan tidak akurat akan berdampak kepada politik di empat lawang .
Kalau di amati dari persoalan pencalonan makan layak di di bilang kalau KPU dan Bawaslu sudah menjadikan pemilu di empat lawang tidak kondusif.
Maka dari itu ada beberapa intelektual masyarakat mengatakan
kepada pihak media dugaan yang terlihat kalau KPU dan Bawaslu tidak lagi penyelenggara negara melainkan menjadi tim sukses pasangan calon,diduga tidak netral dalam penyelenggara pemilu di empat lawang tersebut.
Kalau kita mengacu kepada surat keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 September 2015 perihal usul pemberhentian Bupati empat lawang.
Sesuai dengan keputusan panitera sekretariat pengadilan tindak pidana pada pengadilan negeri Jakarta pusat nomor w 10.ui/10819/hn.08. 8 tanggal 15 September 2015.
Artinya wakil bupati sudah diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai bupati definitif sejak terhitungnya ditetapkan.
Menjadi pertanyaan masyarakat diempat lawang, persoalan data haji Budi Antoni Aljufri yang belum lengkap menurut KPU. Sehingga berkas tidak di terima sebagai calon bupati.
Sedangkan sudah jelas jelas keputusan masa jabatan HBA kalau di lihat dari surat Kemendagri.
Artinya janganlah merampas hak azasi manusia, kalau benar katakan benar kalau salah katakan salah,jangan menyimpan api di dalam sekam,kisruh persoalan akibat sikap yang tidak memberikan kepastian hukum.
Penulis : Syafri
Media www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header