Terkait pengangkatan Pj Kepala Desa (Kades) seminggu yang lalu menjadi polemik dan pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat, Kemudian gabungan Awak media mencoba mencari keterangan serta informasi di Kantor Kecamatan Kota Lahat Pada (23/1/24).
Awak media sudah mendatangi kantor camat tersebut dan alhasil, camat kota sedang berada di luar jam kerja, padahal Camat sedang berada di kantor camat. Hal ini disampaikan langsung oleh staf kecamatan.
"Camat sekarang sedang berada di luar dan tidak ada dikantor,"kata staf kecamatan tersebut.
Sedangkan pak camat itu sendiri dihubungi melalui via whatssap 0853-80xx-xxxx, memberitahukan pada awak media.
"Izin kak, dimana posisi apakah sedang ada dikantor atau diluar kantor,"awak media bertanya pada
Kembali pak camat, "saya sedang berada dikantor pak,"ucapnya pak camat pada awak media.
Kemudian awak media kebingunan atas perihal tersebut padahal, di UUD Pers Nomor 40 tahun 1999 sangat jelas. "Barang siapa yang menghalang-halangi Tugas Jurnalistik, dapat dikenakan kurungan dua Tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,-,". sedangkan berdasarkan UUD Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik "setiap warga negara indonesia, berhak untuk tahu dan memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UUD,".
Pada maksud dan tujuan awak media datang kekantor kecamatan untuk mencari informasi yang benar, dan awak media sangat santun.
1. Ingin menulis buku tamu walaupun buku tamu itu sendiri tidak ada.
2. Piket kantor pelayanan tidak ada sama sekali
Awak media sangat menyayangkan sekali ucapan dan perkataan staf kecamatan tersebut. Kami berharap pada pak camat dan sekaligus Pj Bupati Lahat untuk segera mengevaluasi kinerja pegawai kecamatan kota lahat ini.
"Bagaimana tidak, dengan awak media saja seperti itu, apalagi, dengan warga atau masyarakat itu sendiri,"cetus gabungan awak media.
Sudah menjadi tugas penting bahwa wartawan menjalankan kontrol sosial dan memberikan informasi yang berimbang sesuai 5W H1. Guna masyarakat luas bisa mengetahui bahkan sampai pejabat tertinggi di pemerintahan informasi yang selalu update.
Harapan masyarakat sumatera selatan agar pemangku wilayah semua Bupati dan Gubernur di sumatera selatan harus sering sidak melihat apakah ada ditempat para Camat dan Kades / Lurah di kantornya. Agar tidak ada kesulitan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan.
Sumber : Redo
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header