Pontianak, Kalbar – Keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran oli palsu menuai sorotan publik. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Menurut Herman Hofi Munawar, dalam hukum acara pidana memang dikenal prinsip bahwa penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dan menjadi kewenangan penyidik. Penilaian itu biasanya didasarkan pada keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, ia menilai logika hukum tersebut patut dipertanyakan dalam perkara dugaan produksi dan peredaran oli palsu yang diduga berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis.
“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dianggap tidak akan mengulangi perbuatannya atau tidak akan menghilangkan barang bukti hanya karena bersikap kooperatif saat diperiksa,” ujar Herman.
Menurutnya, perkara oli palsu tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena dapat merusak ribuan mesin kendaraan milik masyarakat.
Ia juga menyoroti perbandingan dengan sejumlah kasus tindak pidana lain yang sering kali berujung pada penahanan cepat terhadap tersangka, bahkan dalam perkara yang tergolong ringan.
“Jika tersangka pencurian ayam saja bisa langsung ditahan, sementara pengedar oli palsu yang merugikan masyarakat luas tidak ditahan, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” katanya.
Herman menilai kondisi seperti ini dapat memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat bahwa hukum terkadang terasa tajam terhadap kelompok ekonomi lemah, namun cenderung lunak terhadap pelaku kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi atau jaringan.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka kasus oli palsu tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Artinya, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Herman berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Ini penting agar tidak muncul krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, protes juga datang dari organisasi masyarakat Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar yang menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka menilai kasus oli palsu diduga melibatkan jaringan yang tidak sederhana, mulai dari gudang penyimpanan, distributor, hingga aliran distribusi yang terorganisir.
Menurut Herman, dalam kasus yang diduga melibatkan jaringan kejahatan industri, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
“Persoalan oli palsu bukan hanya soal individu, tetapi bisa saja melibatkan jaringan yang lebih luas. Karena itu proses hukum harus benar-benar memastikan tidak ada celah yang dapat mengaburkan jejak kejahatan,” pungkasnya.
Narasumber : Herman Hofi Munawar
Jurnalis : Peru


Social Header