JEJAK KASUS GROUP SRAGEN -- Kasus perkelahian maut yang merenggut nyawa seorang siswa di SMPN 2 Sumberlawang kini berbuntut panjang. Tak hanya menyeret pelaku secara pidana, instansi pendidikan di Kabupaten Sragen kini terancam tuntutan hukum yang serius.
Kuasa hukum keluarga korban Wisnu Adi Prasetyo Asri Purwanti, secara tegas membidik adanya unsur pembiaran oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Asri mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi saat jam pelajaran efektif. Berdasarkan temuannya, saat itu terdapat tiga ruang kelas yang kosong tanpa pengawasan pendidik lantaran para guru tengah mengikuti kegiatan pelatihan.
"Kenapa pelatihan guru tidak dimulai setelah zuhur saja? Jangan sampai mengganggu jam pelajaran di hari aktif, akhirnya anak-anak yang menjadi korban," tegas Asri usai audiensi di DPRD Sragen Selasa (21/4/2026)
Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Asri mengingatkan bahwa pihak pendidik dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan pembiaran yang berakibat fatal pada anak didik. Karena itulah, ia mendesak agar restitusi atau ganti rugi tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melibatkan tanggung jawab instansi pendidikan.
"Latar belakang keluarga korban ini bukan orang mampu. Bapaknya hanya jualan pentol, dan korban biasanya membantu menjaga adiknya setelah pulang sekolah," ungkapnya.
Mengingat kondisi ekonomi pelaku yang juga terbatas, Asri menilai denda restitusi dari pihak Dinas atau sekolah menjadi langkah yang lebih adil. Lantas dia memberikan "warning" keras kepada pemerintah daerah.
Jika tuntutan ganti rugi ini tidak segera direspons, pihaknya siap melayangkan gugatan perdata yang lebih luas kepada Dinas Pendidikan dan pihak terkait. "Daripada nanti selesai kasus pidana baru saya gugat, itu akan membuat semua pihak tambah mumet (pusing). Saya punya legal standing sebagai kuasa hukum keluarga," imbuhnya.
Selain menuntut keadilan, Asri juga menawarkan solusi jangka panjang dengan meminta sekolah-sekolah di Sragen untuk rutin menggelar penyuluhan hukum. Ia menyarankan agar momen pertemuan wali murid, seperti saat kenaikan kelas, dimanfaatkan untuk edukasi hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri maupun unit PPA Polres Sragen agar tragedi serupa tak lagi terulang
Sementara Ketua DPRD Sragen, Suparno, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini. Ia mengakui bahwa kejadian di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab para pendidik dan kepala sekolah yang menjabat.
"Tentu apa yang disampaikan (kuasa hukum), secara tegas akan saya tindaklanjuti," ujar Suparno.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). Sebagai langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, Suparno mendorong adanya pembenahan sistem keamanan dan kedisiplinan di sekolah-sekolah di wilayah Sragen. Salah satu poin yang akan disiapkan adalah pengadaan CCTV di area sekolah serta memperketat pengawasan guru terhadap murid.
"Kedisiplinan harus ditingkatkan. Jika sistem tidak segera diperbaiki, bukan mustahil hal seperti ini bisa terjadi lagi," tambahnya.
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh menyusul terjadinya insiden kekerasan di lingkungan sekolah. Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah preventif dan regulasi baru untuk memperketat pengawasan terhadap siswa.
Guna meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, Disdikbud Sragen saat ini tengah memproses penerbitan Surat Edaran (SE) yang akan diberlakukan bagi seluruh sekolah di Kabupaten Sragen. Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pengetatan pengawasan melalui pemasangan CCTV di area sekolah.
Terkait kendala biaya yang mungkin dihadapi sekolah, Dia menjelaskan bahwa pihak sekolah dapat menggunakan alokasi anggaran yang sudah tersedia. "Anggaran dari dana BOS bisa digunakan. Biaya dari dana BOS bisa untuk itu," terangnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Mengenai adanya kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden pada jam kosong pelajaran, Disdikbud Sragen menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak Inspektorat. Sanksi bagi pihak sekolah maupun pendidik akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi tersebut.
"Sanksinya masih menunggu proses dari pemeriksaan Inspektorat. Jika memang hasil pemeriksaan merekomendasikan adanya sanksi, maka akan kami laksanakan sesuai dengan rekomendasi tersebut," tegasnya.
Jurnalis Wahono


Social Header