Aceh Singkil | Senin 20 April 2026
Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga secara tegas meminta Bupati Aceh Singkil untuk segera membatalkan hasil pemilihan tersebut karena diduga sarat pelanggaran aturan dan minim transparansi.
Permintaan ini mencuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam tahapan pemilihan. Salah satu dugaan pelanggaran serius adalah keterlibatan langsung aparatur pemerintah desa dalam proses pemilihan, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) sebagai pihak yang memilih anggota BPKam.
Padahal, secara prinsip, BPKam merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas kinerja kepala desa dan perangkat desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas independensi lembaga pengawasan di tingkat desa.
Salah seorang warga Tanjung Mas berinisial AM mempertanyakan logika pemilihan tersebut. Ia menilai sangat tidak masuk akal apabila lembaga pengawas justru dipilih oleh pihak yang akan diawasi.
“Bagaimana mungkin BPKam yang tugasnya mengawasi pemerintah desa justru dipilih oleh perangkat desa itu sendiri? Ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Kabupaten Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, menilai proses pemilihan BPKam tersebut tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, jika mekanisme pemilihan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, maka legitimasi BPKam sebagai representasi warga desa patut dipertanyakan.
“BPKam adalah lembaga representatif masyarakat desa, bukan perpanjangan tangan pemerintah desa.
Jika prosesnya dikendalikan oleh perangkat desa, maka independensi dan fungsi pengawasan akan diragukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan BPKam harus mengacu pada regulasi yang jelas, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Anggota BPD/BPKam merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 5).
Proses pengisian keanggotaan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan melibatkan masyarakat desa (Pasal 17–19).
Pemerintah desa (kepala desa dan perangkatnya) tidak boleh mendominasi atau mengintervensi proses pemilihan, guna menjaga independensi lembaga (prinsip umum dalam tata kelola BPD).
Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) menuntut adanya pemisahan yang jelas antara fungsi eksekutif (pemerintah desa) dan fungsi pengawasan (BPKam).
Pardomuan menegaskan, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka ke depan BPKam dikhawatirkan tidak akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan justru cenderung menjadi alat legitimasi kebijakan kepala desa.
“Ini berbahaya. BPKam bisa kehilangan fungsi kontrolnya dan hanya menjadi formalitas. Kami menduga pemilihan ini sengaja dikondisikan untuk menghasilkan anggota yang pro terhadap kepala desa,” tambahnya.
Masyarakat pun berharap Bupati Aceh Singkil segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan, jika terbukti melanggar aturan, membatalkan hasil pemilihan BPKam Desa Tanjung Mas.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah demokrasi desa serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Narasumber: Masyarakat Desa. DPC LSM Gakorpan Aceh Singkil
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header