Breaking News

Tuntutan Dalam Somasi Pemegang Saham Krisna Warman Oetomo Dinilai Tidak Berdasar dan Abaikan Kewajiban


Bogor — Polemik internal di tubuh perseroan terbatas (PT) kian memanas setelah munculnya somasi dan tuntutan bernilai besar dari salah satu pemegang saham, Krisna Warman Oetomo. Namun, pihak perusahaan kini angkat bicara dan menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengabaikan rekam jejak kewajiban yang bersangkutan di dalam perseroan.

Manajemen perseroan terbatas (PT) menegaskan bahwa Krisna Warman Oetomo, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi pada era 1990-an, telah lama tidak aktif dalam kegiatan perusahaan. Meski masih tercatat sebagai pemegang saham sebesar 36%, yang bersangkutan disebut tidak pernah menghadiri undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun memberikan kontribusi terhadap perkembangan perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.

Di tengah kondisi perusahaan yang kini berkembang, tuntutan yang diajukan justru dinilai tidak proporsional. Terlebih, sebelumnya perusahaan telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan berupa kompensasi senilai Rp1 miliar, namun ditolak dan digantikan dengan tuntutan mencapai Rp50 miliar.

Kuasa hukum perseroan terbatas (PT), Hans Karyose, menilai bahwa klaim yang diajukan pihak penggugat tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengabaikan sejumlah kewajiban mendasar yang seharusnya dipenuhi sebagai mantan Direksi.

“Penggugat tidak pernah mengajukan pengunduran diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS,” ujar Hans, kepada awak media Jum'at (17/4/26).

Ia juga menambahkan adanya dugaan tindakan yang justru berpotensi merugikan perusahaan.

“Kami menduga penggugat telah mendirikan perusahaan sejenis serta memanfaatkan informasi dan sumber daya milik perseroan. Di sisi lain, yang bersangkutan juga tidak pernah hadir memenuhi undangan RUPS yang telah secara patut disampaikan oleh perusahaan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hans mempertanyakan dasar rasionalitas tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Perseroan terbatas (PT) telah menawarkan kompensasi sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk itikad baik. Namun, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan hingga Rp50 miliar. Pertanyaannya, apakah tuntutan tersebut wajar, sementara masih banyak kewajiban yang justru tidak pernah dipenuhi?” tegasnya.

Pihak perseroan terbatas (PT) menilai bahwa narasi yang dibangun dalam somasi cenderung mengabaikan konteks historis hubungan antara penggugat dan perseroan. Dalam pandangan manajemen, keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan selama ini telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perseroan terbatas (PT) juga menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Namun demikian, pihak tergugat menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan guna melindungi kepentingan dan reputasi perseroan terbatas (PT) apabila situasi terus bereskalasi.(Syarif)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID