Kota Langsa 18/4/2026 Peraturan Gubenur Nomor 2 Tahun 2026 Mendapat kecaman dari berbagai eleman masyarakan Aceh. Begitu juga dengan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh "Muhammad.Al C,JB" Mengecam keras Pergub (Peraturan Gubenur) nomor 2 tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Gubenur Aceh "Muzakir Manaf" terkait JKA (Jaminan Kesehatan Aceh)
Tn Ali menilai keputusan yang di ambil oleh Gubenur Aceh saat ini tidaklah tepat, pasalnya Sebagian besar wilayah Aceh baru saja ditimpa musibah banjir, ekonomi masyarakat belum bener-benar pulih,
JKA adalah program pemerintah Aceh yang sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat Aceh, jadi bila ini dipangkas maka loyalitas pemerintah terhadap rakyatnya perlu dipertanyakan.
Ini adalah keputusan yang sangat mengejutkan, ditengah keterpurukan ekonomi masyarakat Aceh yang sedang tidak stabil, tiba-tiba Gubenur Aceh mengeluarkan PERGUB yang tak memihak Masyarakat.
Aceh yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, sangatlah tidak tepat bila JKA yang telah berjalan bertahun-tahun dan diterima dengan baik oleh rakyat Aceh dipangkas dengan berbagai macam alasan.
Belum selesai lagi masalah pendataan dan pembagian dana JADUP (Jaminan Hidup) pasca terdambak musibah banjir yang prosesnya sangat seberaut dan memunculkan unjuk rasa di berbagai daerah, di tambah lagi dengan dikeluarnya PEGUB nomor 2 Tahun 2026, ini sangatlah mengiris hati masyarakat Aceh.
"Apabila pemerintah terus saja mengebiri hak-hak masyarakat, maka akan menambah luka Rakyat Aceh terhadap pemerintah dan saya khawatir bila kemarahan rakyat memuncak maka Negara dalam keadaan tidak baik-baik saja', ungkap ketua Siji Aceh tersebut.
Melalui media ini saya meminta kepada Gubenur Aceh Muzakir manaf agar mencabut atau membatalkan PERGUB nomor 2 Tahun 2026 karna di nilai tidak tepat saat Masyarakat belum benar-benar pulih ekonominya pasca musibah banjir aceh.Tutur Tn Ali.##


Social Header