Pontianak - Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada dasarnya berdiri di atas fondasi hukum perdata melalui kontrak yang mengikat para pihak. Namun dalam praktiknya, bayang-bayang hukum publik, khususnya pidana korupsi, dinilai kerap masuk terlalu jauh hingga menimbulkan keresahan di kalangan pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, maupun pemangku kebijakan.
Pengamat hukum dan kebijakan, Dr Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa persoalan mendasar yang terjadi saat ini adalah kegagalan membedakan antara kesalahan administratif dan niat jahat (mens rea). Menurutnya, pola pikir yang menyamakan setiap persoalan dalam PBJ sebagai tindak pidana korupsi merupakan pendekatan yang berbahaya dan berpotensi mengganggu percepatan pembangunan.
“Kita sepakat korupsi harus di-nolkan. Namun jangan semua persoalan didekati dengan hukum pidana. Ada ranah administrasi dan perdata yang harus dihormati,” tegasnya.
Secara hukum, ketika tanda tangan dibubuhkan dalam kontrak PBJ, maka berlaku asas pacta sunt servanda perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Kekurangan volume, deviasi spesifikasi, atau keterlambatan pekerjaan merupakan bentuk wanprestasi, bukan serta-merta korupsi.
“Jika ada kekurangan, solusinya jelas: penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, denda keterlambatan, atau bahkan pemutusan kontrak. Itu mekanisme hukum perdata,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa regulasi PBJ sudah memiliki instrumen korektif yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam mekanisme tersebut terdapat tahapan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan. Selama masa pemeliharaan, penyedia masih memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki pekerjaan.
“Menarik persoalan teknis ke ranah pidana sebelum mekanisme administratif dan perdata selesai adalah tindakan prematur. Aparat Penegak Hukum seharusnya menghormati proses audit oleh APIP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.
Terkait isu kerugian negara, Herman menekankan bahwa tidak setiap selisih angka dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat pidana. Korupsi mensyaratkan adanya niat jahat yang nyata, seperti suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif.
“Selisih bayar akibat kesalahan hitung atau kondisi lapangan adalah sengketa perdata yang bisa diselesaikan melalui pengembalian ke kas negara. Menyamakan itu dengan korupsi adalah kesesatan berpikir yang berdampak serius terhadap keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan,” katanya.
Ia mengingatkan, tren “cari-cari kesalahan” dapat membawa dampak sistemik: pembangunan melambat, pejabat yang jujur memilih tidak mengambil keputusan karena takut dipidana, dan perusahaan berintegritas menjauhi proyek pemerintah akibat risiko hukum yang dianggap tidak rasional.
“Jika hukum pidana dijadikan senjata utama dalam setiap sengketa kontrak, maka hukum perdata hanya akan menjadi hiasan. Padahal pidana adalah ultimum remedium obat terakhir, bukan yang pertama,” tegasnya.
Menurutnya, pidana baru layak digunakan jika terdapat bukti kuat adanya pencurian uang negara suap, proyek fiktif, atau mark-up yang disengaja. Selama persoalannya menyangkut kualitas pekerjaan, kekurangan material, atau keterlambatan teknis, maka itu adalah ranah kontrak.
“Jika pendekatan pidana terus dijadikan instrumen utama dalam sengketa kontrak PBJ, sesungguhnya kita sedang melakukan sabotase terhadap pembangunan itu sendiri. Dan pada akhirnya, rakyat yang akan dirugikan,” pungkasnya.
Narasumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jurnalis : Peru


Social Header