Aceh Singkil | Jumat 10 April 2026.
Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Singkohor untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Desakan ini muncul setelah beredarnya laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian serius antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil, Safnil Pohan, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga informasi yang dinilai cukup kuat dan layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada pola yang tidak wajar dalam pengelolaan dana BOS. Dugaan pembelian fiktif, mark-up kegiatan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RKAS menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Safnil
Indikasi Penyimpangan Sistematis
Menurutnya, sejumlah modus yang diduga terjadi antara lain :
1. Pembelian sarana dan prasarana yang diduga tidak pernah terealisasi (fiktif)
2. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam RKAS
3. Pembayaran kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan
4. Dugaan mark-up anggaran pada beberapa pos kegiatan
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Anggaran Fantastis, Transparansi Dipertanyakan
Dalam kurun waktu dua tahun, total dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai angka yang signifikan :
a. Tahun 2024: Rp 345.560.000
b Tahun 2025: Rp 407.500.000
Total keseluruhan: Rp 753.060.000
Besarnya anggaran ini seharusnya berbanding lurus dengan kualitas transparansi dan akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan, terutama pada beberapa pos anggaran yang bernilai besar tetapi minim kejelasan realisasi.
Sebagai contoh, terdapat alokasi besar pada :
1. Administrasi kegiatan sekolah
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana
3. Pembayaran honor
Yang dalam beberapa kasus diduga tidak mencerminkan kondisi nyata di sekolah.
APH Diminta Bertindak Tegas, Tanpa Tebang Pilih
Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan :
Audit menyeluruh
Pemeriksaan pihak-pihak terkait
Penelusuran aliran dana
“Kami meminta APH bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan. Ini menyangkut hak siswa dan masa depan generasi,” lanjut Safnil.
Peringatan Keras : Jangan Mainkan Dana Pendidikan
Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kebutuhan pendidikan siswa. Setiap penyimpangan terhadap dana ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan lain yang terjadi di sektor pendidikan.
Narasumber: Barisan Pemerhati Dan Pemuda Aceh Singkil. (Safnil Pohan)
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header