Breaking News

107 Warga Desa Teluk Menanda Tangani Oleh Surat Kuasa Kepada Zuhardi: Untuk Menuntut Kompensasi Sebesar Rp.500.000


Lingga - Kepulauan Riau - Kepri, Warga Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menolak kompensasi sebesar Rp300.000 per kepala keluarga (KK) yang ditawarkan PT. Tri Tunas Unggul, perusahaan tambang pasir kuarsa/galian C

"Sebanyak 107 warga menuntut kompensasi lebih tinggi, yaitu Rp500.000 per KK, dan memberikan surat kuasa kepada Zuhardi (Ketua Melayu Raya Lingga) untuk memperjuangkan aspirasi mereka.selasa 11 Februari 2025

Zuhardi mengancam akan membawa tuntutan ini ke DPRD Lingga, DPRD Provinsi Kepri, hingga DPR RI jika tidak diselesaikan di tingkat lokal. Surat kuasa ini telah ditandatangani oleh warga dua dusun dan disaksikan tokoh agama serta anggota BPD setempat.

Poin-Poin Utama:
1.Penolakan Kompensasi, PT. Tri Tunas Unggul menawarkan kompensasi Rp300.000/KK, tetapi warga menilai jumlah tersebut tidak adil dan merugikan. Tuntutan warga: Rp500.000/KK.  

2.Surat Kuasa Warga,107 warga dari dua dusun menandatangani surat kuasa untuk Zuhardi sebagai perwakilan resmi.  Proses penandatanganan disaksikan tokoh agama dan Aris (anggota BPD Desa Teluk).  

3.Eskalasi Tuntutan, Zuhardi menyatakan akan membawa kasus ini ke DPRD Lingga, DPRD Provinsi Kepri, hingga DPR RI jika tidak ada penyelesaian di tingkat lokal. Janji Zuhardi: "Memperjuangkan hak warga hingga ke tingkat tertinggi."  
Zuhardi, sebagai Ketua Melayu Raya Lingga, dipilih warga untuk menjadi mediator antara masyarakat dan perusahaan/pemerintah.  

(Taufik/Mhmmd)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID