Aceh Singkil | Senin 18 Mai 2026
Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) secara resmi menyatakan administrasi PT Nafasindo bobrok dan menjadi alat penindasan terhadap karyawan. Temuan ini diumumkan setelah tim melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan dan wawancara langsung dengan pekerja di lapangan.18/05/2026
Hasil pemeriksaan mengungkap tiga masalah utama: pengabaian hak dasar karyawan, pemotongan upah tidak wajar tanpa dasar hukum, dan intimidasi sistematis terhadap buruh yang menuntut hak. Kondisi ini dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan peraturan K3.
“Temuan Satgas PPA membuktikan apa yang selama ini kami suarakan. PT Nafasindo tidak layak beroperasi sebelum membenahi manajemen dan membayar seluruh hak karyawan yang dirampas,” tegas Muhlis Koordinator aksi
Tuntutan Satgas PPA:
1. *Hentikan Operasional* PT Nafasindo sampai audit K3 dan administrasi dinyatakan layak oleh tim independen.
2. *Bayar Seluruh Hak Karyawan* yang dirampas, termasuk hak ahli waris 2 buruh yang meninggal, paling lambat 7 hari setelah Idul Adha.
3. *Proses Hukum* manajemen dan pihak yang terbukti melakukan intimidasi serta pemalsuan dokumen administrasi.
Satgas PPA menyatakan akan menggelar aksi lanjutan jika PT Nafasindo tidak menindaklanjuti temuan Satgas PPA dalam 7 hari kerja. Kami juga meminta Dinas Naker Aceh Singkil dan Polda Aceh segera mengambil langkah hukum berdasarkan hasil temuan ini.
Aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap perusahaan yang menjadikan administrasi bobrok sebagai alat menindas buruh. Keadilan untuk 2 buruh yang tewas dan ratusan karyawan yang masih bekerja dalam ketakutan harus ditegakkan.
Narasumber: Koordinator Aksi: Muhlis.SatgasPercepatan Pembangunan Aceh
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header