SRAGEN –Terbongkar sudah hubungan gelap yang dijalin Supri alias Bebek, 35, dengan Rosinta, 26, selama tiga tahun berakhir tragis di sebuah pematang sawah di Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen. Hanya karena emosi sesaat akibat dituntut menikahi korban yang mengaku hamil, pria yang bekerja sebagai operator alat panen padi (combine) itu nekat menghabisi nyawa kekasih gelapnya dengan tangan kosong.
Ironisnya, fakta mengejutkan terungkap setelah jasad korban diautopsi oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Jateng. Korban janda muda asal Geyer, Grobogan itu, ternyata tidak dalam kondisi mengandung sebagaimana yang ia sampaikan kepada tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, peristiwa berdarah itu bermula pada Selasa malam (31/3/2026)sekitar pukul 18.15 WIB. Keduanya awalnya keluar untuk mencari makan menggunakan motor Honda Vario. Namun, di tengah jalan, suasana romantis itu berubah menjadi cekcok mulut yang hebat.
"Korban mengaku hamil delapan minggu dan menuntut tersangka segera menikahinya. Padahal, tersangka sendiri sudah memiliki istri sah," ujar AKBP Dewiana dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026)
Karena situasi semakin memanas, tersangka membelokkan motor ke jalan kecil di area persawahan Bulakrejo-Blontongan untuk menyelesaikan masalah. Alih-alih mereda, korban justru semakin agresif. Korban disebut sempat membuang ponsel milik keduanya ke aliran sawah, serta membuang jaket dan sandal milik tersangka.
Puncak amarah tersangka tak terbendung. Supri Bebek kemudian mencekik leher korban dari arah belakang dengan kuat. "Berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation (SCI), korban tewas karena mati lemas akibat sumbatan jalan napas di leher," tambah Kapolres.
Melihat korban tak berdaya, pria asal Karanganom, Sukodono itu tak lantas menolong. Ia justru kabur menyeberangi sungai ke arah timur, mencuri sepeda ontel milik warga untuk kembali ke rumah kos korban di daerah Nglorog. Di sana, tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan mengambil barang-barang korban dan membakarnya di area persawahan Plumbungan Karangmalang.
Namun, pelarian Supri Bebek tak bertahan lama. Tim Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Kurang dari 18 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diringkus di wilayah Sukodono pada Rabu (1/4/2026) tanpa perlawanan.
"Tersangka adalah pelaku tunggal. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKBP Dewiana.
Atas perbuatannya, pria 35 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 atau Pasal 459 atau Pasal 466. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Jurnalis Wahono


Social Header