Breaking News

TIM KUASA HUKUM HBA MENDATANGI KPU KABUPATEN EMPAT LAWANG PERIHAL PENJELASAN MASA JABATAN BUPATI ATAS NAMA HAJI BUDI ANTONI AL JUFRI


BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024, BERKAITAN DENGAN FORMULIR MODEL BB PERNYATAAN CALON KWK SURAT PERNYATAAN CALON BUPATI ATAS NAMA BUDI ANTHONY. 

ADA 9 POIN YANG AKAN DISAMPAIKAN BERDASARKAN ISI SURAT YANG DILAYANGKAN KEPADA PIHAK KPU KABUPATEN EMPAT LAWANG. 
DENGAN TEMBUSAN KPU RI, KETUA BAWASLU RI, DKPP RI, KEMENDAGRI, CG DIRJEN OTDA, KETUA KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN ,KETUA BAWASLU SUMATERA SELATAN, DAN KETUA BAWASLU KABUPATEN EMPAT LAWANG.

1. Bahwa frasa belum pernah menjabat sebagai gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur calon wakil gubernur calon Bupati calon wakil bupati calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana pula tertuang pada pasal 14 ayat 2 huruf m PKPU nomor 8 tahun 2024 telah dimaknai oleh tiga putusan MK yang pada pokoknya. 

Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut baik pejabat secara definitif maupun pejabat sementara. 

2.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka lahirlah nomor sebagaimana bunyinya pada pasal 19 huruf C PKPU nomor 8 tahun 2024 syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf m dengan ketentuan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara. 

3. Oleh karena pasal 19 huruf cpkpu nomor 8 tahun 2024 yang lahir berdasarkan tiga putusan MK di atas dan masukkan dari dirjen otda Kemendagri melalui suratnya yang ditujukan kepada KPU RI nomor 100.2.1.3/3530/otda tanggal 14 Mei 2024 telah menentukan dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani bahwa pejabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif maka tentu berimplikasi pada cara menghitung masa jabatan Bupati definitif sebelumnya dalam hal ini masa jabatan haji Budi Anthony sebagai bupati empat Lawang periode 2013-2018. 

4. Bahwa haji Budi Antoni dan haji Syahril hanafia dilantik sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten empat Lawang 2 periode 2013-2018 pada tanggal 26 Agustus 2013 maka berakhir jabatan tersebut pada tanggal 25 Agustus 2018 secara faktual haji Syahril hanafia yang pada saat itu sebagai wakil bupati telah resmi menjabat sebagai PLT Bupati sejak terbitnya es Kemendagri tertanggal 22 Oktober 2015. 

5. Maka sejak itulah 22 Oktober 2015 aji Syahril hanafia dianggap sebagai bupati definitif menggantikan haji Budi Antoni hal inilah yang dimaksud pasal 19 huruf C p KPU nomor 8 tahun 2024 bahwa pejabat sementara salah satunya PLT adalah tidak ada bedanya dengan pejabat definitif dalam konteks menghitung masa jabatan yang telah dijalani dengan demikian masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani haji syarial hanfiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan berakhir 25 Agustus 2018 adalah 2 tahun 10 bulan dan 3 hari.

6. Bahwa oleh karena sejak tanggal 22 Oktober 2015 dimulai perhitungan masa jabatan Bupati definitif atas nama haji Syahrial Hanafiah maka jabatan Bupati definitif sebelumnya atas nama haji Budi Anthony berhenti perhitungannya karena tidak mungkin secara bersamaan ada dua Bupati definitif yang bersamaan dihitung masa jabatan. 

7. Secara faktual haji Budi Anthony dilantik sebagai bupati kabupaten empat Lawang periode 2013-2018 pada tanggal 26 Agustus 2013 maka dimulai perhitungan masa jabatannya berdasarkan pasal 19 huruf e PKPU 8 tahun 2024 penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan adalah sejak tanggal 26 Agustus 2013 dan berhenti perhitungan masa jabatan pada tanggal 22 Oktober 2015 sejak diangkatnya PLT Bupati haji Syahrial Hanafiah yang diartikan sama dengan Bupati definitif dalam konteks menghitung masa jabatan yang telah dijalani sebagaimana pasal 19 huruf C p KPU nomor 8 tahun 2014. 

8. Dengan demikian cara penghitungan masa jabatan yang telah dijalani haji Budi Antoni yaitu dimulai tanggal 26 Agustus 2013 saat pelantikan dan berhenti tanggal 22 Oktober 2015 adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari maka berdasarkan pasal 19 huruf b angka 2 PKPU nomor 8 tahun 2024 apabila masa jabatan belum genap 2 ,5 tahun maka tidak terkategori satu periode. 

9. Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa haji Budi Antoni terhitung hanya satu kali pernah menjabat sebagai bupati kabupaten empat Lawang yaitu periode 2008-2013. 

Berdasarkan isi surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum bakal calon haji Budi Anthony kepada KPU kabupaten empat Lawang dan Bawaslu kabupaten empat Lawang. 

Surat-surat yang dilayangkan dan ditandatangani oleh kuasa hukum bakal calon Budi Anthony dengan sepenuhnya. 
Andika anlan Tama SH MH. Fahmi Nugroho SH MH. Benny haprizal SH. Niko Thomas SH 

BERDASARKAN SURAT YANG SUDAH KAMI BERIKAN DAN DI TERIMA OLEH PIHAK KPU EMPAT LAWANG,KARNA KAMI SEBAGAI KUASA HUKUM MENYANGGA SANGGAHAN DARI MASYARAKAT.

JANGAN SAMPAI BLUNDER KEDUA KALINYA,DAN KITA AKAN TERUS MENEMPUH JALUR HUKUM SELAGI MASIH ADA KEBENARAN SECARA UNDANG UNDANG PKPU DAN KEPUTUSAN MK ,MENGENAI KEPUTUSAN INGKRA,UCAPNYA

Penulis : Syafri
Media www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID