Aceh Singkil | Saptu 23 Mai 2026
Lahan Warga Gunung Meriah Di Serobot Oleh Pihak PT KKS Pengusaha Warga Sumatera Utara (Sumut)
Semula Warga Blok 6 . Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Saudara Hasmansyah Kerap Di Sebut (Hasbi) Membeli Lahan Milik Warga / Kelompok Tani Sejumlah 8 Hektare Lebih Pada Tahun 2005 Dirinya Dan Keluarga Menumbang Imas Kemudian Ia Menanami Lahan Tersebut Dengan Tanaman Kelapa Sawit
Berselang Waktu Tepatnya Dari Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2010 Ia Bisa Memetik Hasil Dari Jeripayahnya Bersama Keluarga. Kebahagiaan Hasil Lelahnya Walaupun Tidak Sebanding Diperkirakan Awal Mulai Pembukaan Lahan Tersebut Sampai Pada Akhirnya Mempunyai Pendapatan Walaupun Sedikit.
Kemudian Pihak PT KKS Inisial (SLM) Diduga Menyerobot Lahan Milik Warga (Hasbi) Menyapu Rata Menggunakan Alat Berat Traktor Dan Excavator Sehingga Tanaman Kelapa Sawit Milik Hasbi Rata Tergeletak Di Tanah
Disaat Alat Berat Membongkar. Pada Bulan 6 2025 Tanaman Kelapa Sawit Tersebut Dirinya Mencoba Menghentikan Kegiatan Alat Berat Traktor Dan Excavator Sehingga Terjadi Keributan Ringan Bertengkar Mulut. Operator Alat Berat Traktor Tersebut Tidak Terima Dirinya Diberhentikan Oleh Hasbi. Dengan Nada Emosi Dan Keras Mengatakan Jangan Larang Saya. Saya Diperintahkan Oleh Boss Saya Inisial (SLM) Apa Kalian Mau Ajak Berkelahi Iya Pun Hampir Beranjak Turun Dari Alat Berat.
Kemudian Salah Satu Dari Teman Hasbi Mengatakan Bapak Jangan Marah Ini Tanah Dan Tanaman Kami Jadi Kami Ada Hak Melarang Bapak Melakukan Perusakan Tanaman Kami Ucap Teman Hasbi.Lanjutnya
Karena Hasmansyah/Hasbi Tidak Terima Dirinya Dan Temannya Melaporkan Ke Mapolres Kabupaten Aceh Singkil Terkait Arogansi Operator Alat Berat Tersebut Dan Penyerobotan Pengrusakan lahan Yang Telah Dikelolanya Selama Ini. Melalui Ruangan Pidum Mapolres Aceh Singkil
Berdasarkan Nomor Surat Tanda Terima Laporan SP2HP/X/2025/Reskrim. Klarifikasi Biasa. Tentang Pengrusakan Lahan Pasal 406 Dari KUHP Pidana.Di Lokasi Blok 18 Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah
Kemudian Pihak Polres Melalui tim Penyidik Pidum Melakukan Upaya Mendatangkan Pihak Juru Ukur BPN Aceh Singkil. Guna Untuk Mengcroscek Lokasi Peristiwa Pengrusakan Lahan Milik Hasbi Apakah Pidana Atau Perdata.
Time Ukur Saudara Jikri Wali Bersama Timenya Kelokasi Sengketa Pada Hari Jumat 22 Mai 2026 Sekira Pukul 4. 20.00.Wib Melakukan Ukur Lokasi Milik Hasbi Yang Diduga Telah Di Serobot Dan Pengrusakan Tanaman Milik Hasbi. Di Lokasi Blok 18 Desa Belok 18.
Kemudian Tim Media Ini Mengkonfirmasi Juru Ukur BPN Aceh Singkil Melalui Jikri Wali Bersama Timenya. Terkait Letak Posisi Lokasi Yang Telah Di Ukur Dan Jumlah Lahan Hasil Ukur.
Kemudian Jikri Wali Menjawab Berdasarkan Dari Alat Ukur Yang Di Bawa Dari BPN Aceh Singkil. Bahwa Ia Tidak Bisa Menentukan Lokasi Yang Di Ukur Berlokasi Di Blok 18 Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah. Menurutnya Alat Ukur Yang Di Bawa Tidak Bisa Menentukan Titik Koordinat Lokasi.
Berdasarkan Permintaan Dari Pihak Polres Melalui Reskrim. Dirinya Hanya Bisa Mengukur Lahan Milik Hasbi Yang Diduga Diserobot Oleh Pihak PT KKS.Saudara (SLM) Berapa Besaran Hektare Bujur Sangkar Setelah Di Petakan Oleh Pihak BPN Aceh Singkil. Bukan Untuk Menentukan Titik Koordinat/Lokasi Lahan Tersebut.Tutup Jikri tim Ukur BPN Aceh Singkil
Kemudian Pihak Media Ini Mengkonfirmasi Perwakilan Polres Melalui Time Penyidik Pidum. Mengatakan Dirinya Tidak Bisa Memberikan Stetmen Lebih Banyak Karena Untuk Menjawab Pertanyaan Rekan Media Bukan Kapasitas Saya. Tentunya Pimpinan Kami Yang Lebih Berhak Memberikan Stetmen.
Dan Kami Menuju Lokasi Dugaan Sengketa Penyerobotan Berdasarkan laporan Oleh Saudara Hasmansyah/Hasbi. Kami Bersama Time Penyidik Pidum. Guna Untuk Mengcroscek Tentang Apakah Ada Tindak Pelanggaran Pidana Atau Perdata.Tutup Time Penyidik Pidum
Kemudian Hasmansyah/Hasbi Sangat Merasa Kecewa Dengan Pernyataan Pihak BPN Aceh Singkil Karena Tidak Bisa Mengatakan Titik Koordinat Lokasi Lahan Miliknya Di Desa Blok 18.
Iya Juga Bertanya-tanya Kok Bisa Hasil Ukur Melalui Alat BPN Tidak Bisa Menunjukkan Titik Lokasi Di Wilayah Desa Mana.
Data patok tanah lahan masyarakat semua lengkap berada di buku induk dari zaman belanda di miliki kelurahan. Harusnya BPN memeriksa dulu semua data dan patok di buku induk tanah di kelurahan. Bila data telah lengkap maka pengukuran ulang tidak akan mendapatkan kesulitan. Apakah BPN petugas ukur tanah BPN tidak profesional.
Kalau Kita Lihat Berdasarkan Poto Google Mep Lokasi Tersebut Terletak Di Blok 18. Desa Blok 18. Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Ia Menduga Pihak Time Ukur Tidak Transparansi Terkait Kebenaran Hasil Yang Sebenarnya Seakan-akan Ada Yang Di Tutup-tutupi Oleh Pihak BPN Aceh Singkil
Membuat Dirinya Sangat Pertanya Belakangan Ini Dirinya Mengetahui Lahan Miliknya Sudah Di Terbitkan Sertifikat Oleh BPN Aceh Singkil Dikeluarkan Pada Tahun 2025. Titik Lokasi Di Blok 15 Atas Nama Pemilik (SLM) Bukan Lagi Miliknya Tapi Menjadi Milik Orang Lain
Ia Berharap Kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil. Bapak Bupati Aceh Singkil. Bapak Dandim Aceh Singkil. Bapak BPN Aceh. BPN Aceh Singkil. Meminta Keadilan Seadil-adilnya Keadilan Berpihak Kepada Dirinya Yang Telah Di Jolimi Oleh Pengusaha Tersebut Di Atas.Kalaupun Lahan Tersebut Tidak Bisa Dimilikinya Kembali Setidaknya Ia Bisa Menerima Kompensasi Ganti Rugi Tanaman Miliknya
Persoalan data tanah dan patoknya sering bermasalah karena tidak mengkaji dari buku induk tanah yang berada dikelurahan. Maka sangat penting kelurahan memberikan data sesuai di buku induk tanah
Narasumber: Hasmansyah/Hasbi Pemilik Lahan. Jikri Juru Ukur BPN Aceh Singkil.
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header