Aceh Singkil, | Rabu 1 April 2026.Audiensi antara Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya membuahkan hasil. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa data penerima bantuan stimulan yang sebelumnya berjumlah 605 Kepala Keluarga (KK) akan dilakukan pendataan ulang melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.
Kesepakatan ini tercapai setelah melalui perdebatan yang cukup alot antara pihak GEMUKA dan pemerintah daerah, yang sama-sama menginginkan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Rabu (01/04/2026)
Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka tahap kedua pendataan untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan stimulan.
“Pendataan ulang akan dilakukan agar masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima bantuan sesuai ketentuan, dan juga bagi yang belum didata akan kita bentuk tim dan melibatkan pihak dari jakarta dalam mendata ulang verfikasi dan validasi lagi, baik yang 605 KK saat ini maupun data pengajuan kedua yang akan datang,” ujar Bupati.
Sementara itu, Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau Buyung Manik, dalam audiensi tersebut mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum penyaluran bantuan tahap II ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, di antaranya Bupati Aceh Singkil, Asisten I Junaidi, Asisten III Faisal, Kepala Pelaksana BPBD Alhusni, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PUPR, Camat Singkil, unsur GEMUKA, serta para kepala desa di wilayah Kecamatan Singkil.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan stimulan ke depan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil masyarakat terdampak bencana.
Narasumber: Buyung Sanang Manik. Rasulludin Malau
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header