SRAGEN – Asas kesamaan di mata hukum benar-benar diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sragen baru-baru ini. Seorang anggota aktif Polri berinisial Bripka S harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian kayu jati milik warga yang ironisnya adalah rekan bisnisnya sendiri.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 di Dukuh Ngasem Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Korban Purwanto, awalnya menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku karena statusnya sebagai aparat penegak hukum yang dinilai memiliki jaringan luas.
Purwanto meminta bantuan pelaku untuk menjualkan tanah pekarangan seluas 1.796 meter persegi miliknya. Alih-alih mendapatkan pembeli, pelaku justru memanfaatkan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipercayakan kepadanya untuk mengelabui warga sekitar.
Dengan dokumen tersebut, pelaku mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan penebangan puluhan pohon jati di lokasi tersebut. Aksi nekat ini terendus saat Purwanto mengecek langsung lahannya pada Mei 2023 dan mendapati pemandangan mengejutkan, pekarangannya telah gundul.
Sebanyak 91 batang kayu jati dengan diameter mencapai 60-70 cm raib tak bersisa. "Saya cek ke lokasi, ternyata pohonnya sudah hilang. Warga bilang ada penebangan pada Mei 2023, padahal saya tidak pernah memberi izin," ujar Purwanto saat memberikan keterangan pada wartawan Senin (30/3/2026)
Sementara Kuasa hukum korban, Hendro Buana Wahyudi, S.H. menyampaikan kayu-kayu hasil jarahan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi antara Rp80 juta hingga Rp100 juta dan diduga telah dijual ke pengepul di daerah Kabupaten Grobogan.
Dia mengungkapkan bahwa proses hukum ini berjalan cukup panjang karena melibatkan anggota kepolisian aktif. Pihak korban sebenarnya telah membuka pintu mediasi melalui upaya restorative justice sebanyak empat kali, baik secara kekeluargaan maupun di tingkat Polsek dan Polres.
Namun, karena itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau. "Kami mengapresiasi Polres Sragen dan Kejaksaan yang tetap melimpahkan perkara ini. Ini membuktikan bahwa tidak ada pandang bulu di mata hukum," tegas Hendro.
Dia menjelaskan saat ini, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut peran pelaku dalam penggelapan dan pencurian kayu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Pihaknya menegaskan sudah melakukan penanganan secara prosedural. "Meski anggota aktif kita, tapi jika cukup alat bukti, kita proses," terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Dia menyampaikan dengan kejadian ini komitmen polri untuk tetap menproses secara hukum. Saat ini sudah sampai di pengadilan. Soal diberhentikan sebagai anggota Polri, hal tersebut memungkinkan terjadi. Namun menunggu hasil proses persidangan.
Jurnalis Wahono


Social Header