Breaking News

Perkara Galian C di Kabupaten Bojonegara Janggal Dan Menjadi Sorotan Publik

 
Jakarta, || Mulyono (54) tahun  Warga Desa Bakalan Kecamatan Tambak Rejo Kabupaten Bojonegoro dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penambangan liar galian C melanggar Pasal 158 UU Minerba, sebelumnya Jaksa menuntut hukuman Penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp.700.000.000. (tujuh ratus juta rupiah.ungkapnya pada (12/5/26)

Ia juga mengatakan,Dalam  putusan PN Bojonegoro No 184/Pid.SusLH/2025/PN.Bjn tanggal 2 Maret 2026, Terdakwa Mulyono dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) bulan  denda sebesar 100 (serratus) juta rupiah, atas  putusan PN tsb Jaksa mengajukan Banding anehnya Terdakwa Mulyono tidak mengajukan kontra memori banding. Tegasnya, 

"Betapa kagetnya  putusan PT Jatim  memperberat hukumannya menjadi 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara  denda sebesar 400.000.000. (empar ratus juta rupiah).
Ujarnya, "


Dalam putusan  tersebut, Menanggapi putusan PT Jatim No 708/PID.Sus-LH/2026/PT Sby tanggal 15 April 2026, mantan kuasa hukumnya Dr, Sukoco, SH. MH. Msi tidak kaget mendengarnya. Berperkara di pengadilan harus benar-benar teliti. Tegasnya ,'

 Tidak adanya kontra memori banding Terdakwa bisa  menjadi sebab utama hukumannya diperberat.  Meski demikian  baik di PN Bojonegoro maupun di PT Jatim, putusan ini aneh. Menurut Sukoco,  sebelumnya telah ada perkara yang sama No 48/Pid.C/2026/PN Bjn tanggal 10 Pebruari 2026 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap  Rio Handoko oleh Jaksa hanya dituntut   hukuman tipiring dibawah satu tahun  Penjara  denda Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).  Imbuhnya;

Lebih aneh lagi meski sama-sama  melakukan penambangan galian C di tanah negara, namun   dakwaan Jaksa  berbeda.  Rio Handoko warga Batokan Kecamatan Kasiman Kab Bojonegoro hanya dituntut tindak pidana ringan melanggar UU Kehutanan, sedangkan Terdakwa Mulyono didakwa melanggar  UU Minerba yang ancaman hukumannya sangat berat. 
Katanya,

Perbedaan  ancaman hukuman nyjomplang  dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa inilah yang menyebabkan  banyak masyarakat mempertanyakan, lebih-lebih muncul dugaan tuntutan bocor. 

Meski tuntutan  baru dibacakan dalam persidangan tanggal 10 Pebruari 2026 , namun pada tanggal 19 Januari 2016 ada warga Bojonegoro yang memposting distatus medsosnya  memuat  tuntutan Jaksa  selama 4 (empat) tahun nyaris sama persis dengan dakwaan Jaksa. 

Menurut Evi Nobia, SH selaku kuasa hukjm terdakwa, aaat ini perkara fsb masih diperiksa majkis Kasasi MA, mudah mudahan memberikan keadilan di Kab Bojonegoro, pungkasnya.(Jhoni)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID