Meski Polda Riau mengklaim tak ada praktik kriminalisasi di balik penangkapan Jekson Sihombing (JS), fakta persidangan tampak membuat polemik kasus yang menjerat Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) itu memanaskan publik Tanah Air.
Padil Saputra, SH., MH., Kuasa Hukum Jekson Sihombing (JS), memaparkan sejumlah fakta kasus dugaan pemerasan itu, lewat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (6/2/2026).
Bersamanya turut pula sejumlah petinggi Ormas PETIR, yakni Plt. Ketua Umum Berti Sitanggang, Ketua DPW Jakarta Jesayas Sihombing CFLE, dan Leo Siagian sang Penasehat.
Dewan Penasehat Laskar Prabowo 08 Provinsi Riau, Yosman Matondang, bahkan turut bersuara dalam temu pers itu.
Menurut Padil Saputra, fakta-fakta kasus yang menjerat JS ditemukan janggal karena menabrak ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam persidangan terungkap bahwa klien kami ditangkap terlebih dahulu, sementara Laporan Polisi (LP) baru dibuat beberapa jam setelah penangkapannya," beber Padil soal fakta di balik penangkapan JS di Pekanbaru, mid Oktober 2025 lalu.
Dia lalu merinci fakta persidangan.
JS saat itu ditangkap pada pukul 17.23 WIB, sedangkan LP atau Laporan Polisi dibuat pada pukul 21.36 WIB di hari yang sama.
"Itu keanehan pertama. Yang kedua, jika perkara ini dikualifikasi sebagai pemerasan, maka harus ada korban. Namun secara logika hukum, tidak mungkin laporan dibuat terlebih dahulu baru kemudian terjadi pemerasan. Ini menjadi poin krusial yang kami soroti," tegas Padil.
Dia juga menjelaskan isi kesaksian dua personil Polri yang dihadirkan di persidangan. Dua polisi itu,
masing-masing berinisial A dan R, kata Padil mengakui menangkap JS semata atas perintah pimpinan.
"Ketika ditanya soal dasar hukum penangkapan itu, para saksi itu menyatakan tidak pernah menerima atau melihat surat perintah penangkapan maupun laporan polisi pada saat penangkapan dilakukan.
Mereka hanya menjalankan perintah melalui sambungan telepon," jelas Padil.
Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan, Padil Saputra menegaskan JS tidak menerima uang. Usai menolak, menurutnya ada pihak lain yang memaksa JS memegang tas berisi uang.
"Kondisi ini harus diuji secara serius di persidangan karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP yang mengatur syarat sah penangkapan," tegas Padil.
Sementara itu, Plt. Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, menilai penangkapan JS tidak bisa dilepas dari aktivitasnya mengadvokasi publik soal perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
Juga berlatar sejumlah aksi demo yang selama ini dilakukan PETIR, terutama soal dugaan kerugian negara dari sejumlah kasus yang disorot ormas itu.
"Yang jelas, penangkapan tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan iklim demokrasi.
Kami menduga ada upaya membungkam suara aktivis. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal perlindungan hak warga negara," ujar Berti Sitanggang.
Karena itu, timpal Ketua DPW PETIR Jakarta, Jesayas Sihombing, Polri dan kejaksaan sedianya mampu mengungkap perkara yang menimpa JS secara objektif dan transparan.
"Apalagi kasus ini sudah menjadi isu nasional," tegas Jesayas.
Dia juga mengungkap, pertemuan antara JS dan N -yang disebut sebagai pihak pemberi uang- sebelumnya terjadi hingga tiga kali.
Menurut Jesayas, justru N yang sebenarnya meminta bertemu dengan JS.
"Yang meminta pertemuan adalah N, manajer (perusahaan) Surya Dumai (Group)," kata Jesayas.
Dalam pertemuan itu, sambung Jesayas, N diduga meminta JS menghentikan aksi demo terkait soal perusahaan Surya Dumai Group.
Uraian Penasehat PETIR, Leo Siagian, pun terdengar bijak. Kata dia, kasus ini harus diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Jika ada pelanggaran prosedur, itu harus diluruskan melalui mekanisme hukum. Pers memiliki peran penting untuk mengawal proses ini sampai tuntas," ujar Leo, terkait JS yang sebelumnya dilaporkan menyuarakan dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan lewat sejumlah media online.
"JS sebenarnya mengungkap peristiwa besar, yakni dugaan korupsi yang dilakukan beberapa perusahaan di Riau. Itu yang harus diusut secara sungguh-sungguh," timpal Yosman Matondang
Hakim Pengadilan Negri Pekan Baru
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Sihombing (Oknum Ketum Ormas PETIR) atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, diruangan sidang Kusuma Admadja Selasa siang (10/03/2026).
Ekspresi terdakwa tertunduk diam bercampur malu, saat Jonson Parancis SH MH selaku hakim ketua yang membacakan vonis. Padahal putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut tujuh tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jekson.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Turut Berkabung Atas Tewasnya Ke Adilan Di NKRI


Social Header