Breaking News

OKNUM KEJAKSAAN KABUPATEN KAUR BENGKULU TERKESAN LARANG WARTAWAN LIPUT PROYEK SEDANG BERJALAN ADA APAKAH ...?


Bengkulu Kaur,..........- Dengan adanya oknum ASN Kejaksaan Negri Kaur yang dikenal arogan melakukan pelarangan untuk meliput proyek pembangunan yang sedang berjalan di kejaksaan negeri kaur dapat diancam dengan melanggar, UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Govermance) sehingga oknum tersebut harus dihukum, Selasa 23/12/2025.

Menurut Wartawan Sekaligus Masyarakat Amli" Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan kami untuk meliput terhadap pembangunan proyek di dalam lingkungan kejaksaan ini, menurut pantauan kami sangat penting untuk kami liput agar bisa memastikan kondisi bangunan yang sedang berlangsung, akan tetapi oknum pihak ASN ini malah terkesan melarang ada apa dengan kegiatan proyek ini ..? Jelas Amli

Kami akan mempermasalahkan hal ini harus ditindak lanjuti dan oknum ASN Kejaksaan Negri Kaur itu harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pungkas Amli
Sementara Pihak Kontraktor Proyek Rozi ini dari APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 ini dihibahkan oleh Pemda kabupaten Kaur, kontrak kerja kegiatan itu terakhir tanggal 30 Desember 2025 ini, Jelas KontrakTor Rozi
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID